TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pencairan dana hibah untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Palopo direncanakan akan dicairkan dua tahap.
Tahap pertama akan dicairkan pada awal April dan tahap kedua pada awal Mei 2025.
Hal itu diungkap oleh Ketua KPU Sulawesi Selatan (Sulsel), Hasbullah, saat dihubungi, Kamis (20/3/2025).
Ia mengatakan, jika penandatanganan adendum NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Palopo telah resmi dilakukan.
"Sudah dilakukan penandatanganan adendum NPHD untuk PSU Palopo," katanya.
Hal tersebut, kata Hasbullah, menjadi langkah penting untuk memastikan kelancaran proses PSU yang akan dilaksanakan di Palopo.
Ia mengaku, jika pencairan dana NPHD untuk PSU Palopo dijadwalkan akan berlangsung dua tahap.
"Dua kali termin, awal April dan awal Mei rencananya," ungkapnya.
Dengan adanya kepastian ini, lanjut Hasbullah, diharapkan proses Pemungutan Suara Ulang di Palopo dapat berjalan sesuai rencana dan berlangsung dengan aman serta tertib.
Rp10,5 Miliar untuk KPU Laksanakan PSU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo hanya akan diberi Rp 10,5 miliar untuk laksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi meminta KPU Palopo untuk laksanakan PSU.
Anggaran pelaksanaan PSU dibebankan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Palopo.
Untuk melaksanakan PSU tentu membutuhkan anggaran yang besar yang merupakan kebutuhan dari Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu hingga kebutuhan pengamanan TNI dan Polri.
KPU kemudian mengajukan anggaran sebesar Rp 11,5 miliar kepada Pemerintah Kota Palopo untuk laksanakan PSU.