TRIBUN-TIMUR.CON, MAKASSAR - Puluhan bus lintas daerah diperiksa Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulsel di Terminal Daya, Makassar pada Kamis (20/3/2025).
Pemeriksaan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) maupun Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Pantauan Tribun-Timur.com sore hari, pemeriksaan massif dilakukan terhadap setiap bus yang mengangkut penumpang.
Tim gabungan dari BPTD Sulsel bersama pihak kepolisian, Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel turun memeriksa kelayakan bus.
"Rampcheck dari kemarin kita laksanakan, hari ini kedua. Nanti dilanjutkan di Terminal Parepare, Barru," kata Kepala BPTD Sulsel Bahar ST MT.
Pemeriksaan mulai dari kelengkapan administrasi bus tersebut, surat izin mengemudi bagi sopir, kartu uji KIR, kartu pengawasan.
Kemudian secara teknis diperiksa sistem pengereman, sistem berkaitan lampu sein hingga ban juga diperiksa.
Bagian interior bus juga diperiksa terkait letak kursi, kabin barang maupun keselamatan penumpang.
"Rampcheck ini memberikan jaminan keselamatan transportasi untuk masyarakat mudik. Kalau dilapangan ada ditemukan permasalahan sesuai temuan, tentu akan diteruskan ke operator," kata Bahar.
Dari hasil pemeriksaan sementara, BPTD Sulsel sudah memeriksa 41 unit bus.
Sebanyak 14 bus mendapat tilang BPTD, Sementara 8 armada ditilang pihak kepolisian.
Sementara itu satu bus ditahan keberangkatannya, imbas pelanggaran berat.
Secara umum pelanggaran dominan kelengkapan kartu pengawasan.
Selain itu pelanggaran berat pada pintu darurat yang terhalang kursi penumpang tambahan.
Bahar mengaku setiap temuan di lapangan harus dibenahi pihak operator bus.
"Temuan di lapangan harus dilengkapi. Misalnya ban sudah gundul, harus dilengkapi supaya bisa aman di perjalanan," katanya.
Selain pemeriksaan fisik dan administrasi, sopir bus juga diperiksa kesehatannya.
Posko khusus disediakan Jasa Raharja di area tunggu penumpang untuk mengecek kesehatan para sopir maupun pemudik.
Mereka bisa mengecek kolesterol, gula darah, asam urat, tekanan darah
"Driver atau penumpang yang ingin lakukan perjalanan silahkan, ini gratis. Silahkan dimanfaatkan," ujar Bahar.
Sementara itu Kanit Audit dan Inspeksi Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel, Iptu Denny Kurniawan menjabar pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian.
"Memeriksa SIM, STNK, Uji KIR untuk bus AKAP dan AKDP. Semua harus lengkap administrasinya," kata Iptu Denny Kurniawan.
Kendaraan yang tidak dilengkapi administrasi akan langsung mendapat sanksi tilang.
Sementara itu Kasubag administrasi Santunan Jasa Raharja Yandri memeriksa keterjaminan penumpang dengan armada melunasi kewajiban iuran angkutan penumpang umum.
"Kita juga cek pajak kendaraan karena didalamnya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas," ujar Yandri.
Rampchek merupakan pemeriksaan teknis yang dilakukan secara visual terhadap kendaraan yang akan digunakan dalam angkutan jalan, khususnya menjelang periode mudik.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut dalam kondisi yang baik dan aman untuk beroperasi di jalan raya.
Namun, rampchek tidak sama dengan pemeriksaan laik jalan.
Pemeriksaan laik jalan memerlukan alat uji mekanis khusus.
Diantaranya alat uji emisi gas buang, alat uji intensitas cahaya, alat uji rem, alat uji side slip, hingga alat uji speedometer.
Semuanya bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan memenuhi ambang batas teknis yang telah ditetapkan.
Jika kendaraan telah menjalani uji laik jalan sebelumnya dan memiliki bukti lulus uji yang masih berlaku maka kendaraan tersebut dapat dianggap masih laik jalan dan tidak perlu menjalani uji laik jalan lagi dalam rampcheck.
Rampchek lebih fokus pada pemeriksaan administratif dan kondisi teknis visual, seperti memeriksa apakah kendaraan memiliki bukti lulus uji yang sah dan valid, serta memastikan kondisi umum kendaraan layak untuk digunakan.(*)