TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan sang istri, Melinda Aksa, mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pribadi Wajib Pajak secara daring melalui layanan e-Filing.
Munafri dan Melinda didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Barat, Hisbullah, dan petugas pajak di Ruang Rapat Wali Kota Makassar, Selasa (18/3/2025).
Sebagai kepala daerah, Munafri mengaku punya tanggung jawab moral untuk memberi contoh kepada masyarakat dalam hal kepatuhan pajak.
Appi-sapannya menegaskan, pajak memiliki peran penting dalam pembangunan daerah, termasuk dalam membiayai infrastruktur dan layanan publik di Kota Makassar.
"Oleh karena itu, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sangat dibutuhkan untuk membangun kota," kata Appi.
Appi menjelaskan, lapor pajak kini semakin mudah, cepat, dan bisa dilakukan dari mana saja.
Tidak perlu lagi datang ke kantor pajak, cukup melalui laman djponline.pajak.go.id.
Untuk itu, Appi mengajak seluruh pejabat, aparatur sipil negara (ASN), dan masyarakat Kota Makassar yang telah memiliki NPWP untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu 31 Maret 2025.
"Jangan menunggu sampai batas akhir. Lapor pajak lebih awal lebih nyaman," kata Appi.
"Ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi kita untuk pembangunan daerah," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa turut menyampaikan pentingnya kesadaran pajak dalam lingkup keluarga.
Kata Melinda Aksa, perempuan, terutama ibu rumah tangga, memiliki peran strategis dalam mengedukasi anggota keluarga tentang kewajiban membayar pajak.
"Kepatuhan pajak bukan hanya urusan individu, tetapi juga tanggung jawab keluarga," kata Melinda.
"Jika sejak dini anak-anak diperkenalkan dengan pentingnya pajak, maka mereka akan tumbuh menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab," imbuhnya.
Kepala KPP Pratama Makassar Barat, Hisbullah, mengapresiasi langkah Wali Kota dan Ketua TP PKK Makassar yang secara langsung melaporkan SPTnya.