TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Sampai awal Maret 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar menangani 13 kasus narkoba.
"Dari Januari sampai Maret, kami menangani 13 laporan ," kata Kasatres Narkoba Polres Takalar, AKP Andi Aldiansyah kepada Tribun-Timur.Com, Rabu (19/3/2025).
Dari penanganan kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Takalar berhasil mengamankan barang bukti narkoba 3,1 gram.
Lebih lanjut, dari 13 kasus, 9 kasus diselesaikan restoratif justice, 2 kasus naik P21, 1 kasus diversi, dan 1 kasus masih dalam proses sidik.
"Restoratif justice itu dilakukan ketika pelakunya berstatus pemakai," katanya.
Baca juga: Polres Jeneponto Ungkap Kasus Besar Selama 2025, Termasuk Penyelundupan Narkoba ke Sel Tahanan
Baca juga: Blak-blakan Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Sebut Parepare Pinrang Sidrap Pasar Narkoba
Penetapan seseorang sebagai pengedar atau pemakai didasarkan pada tiga indikator, yakni status residivis, hasil tes urine, dan kepemilikan narkoba.
"Pertimbangannya, yang bersangkutan tidak pernah tersandung kasus narkoba sebelumnya atau dalam hal ini residivis, kemudian tes urine nya negatif, dan kepemilikan narkobanya di bawah 1 gram," katanya.
"Ketiga indikator harus dipenuhi untuk disebut sebagai pemakai, satu saja tidak terpenuhi, maka akan ditindaklanjuti secara pidana," sambungnya.
AKP Andi Aldiansyah menambahkan, bahwa rata-rata pekerjaan pelaku tersebut adalah wiraswasta.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024, Satres Narkoba Polres menangani 57 laporan.
Di mana dalam penyelesaiannya, 29 laporan restoratif justice, 25 lanjut P21, dan 3 dilakukan diversi karna melibatkan anak di bawah umur.(*)