Dalam hal operasional, PPID PT KAI memiliki dua petugas tetap yang selalu siaga di ruang layanan.
Mereka bertugas menyediakan informasi dan melakukan sosialisasi kegiatan PPID, dengan dukungan tim IT sebagai pengelola backend website dan aplikasi.
Sementara itu, PPID DPR RI memiliki dua petugas front office berstatus Tenaga Harian Lepas (THL).
Berbeda dengan PPID PT KAI, pranata humas di PPID DPR RI memiliki tanggung jawab yang lebih luas, sehingga tidak selalu berada di ruang layanan.
Petugas front office bertugas mengumpulkan daftar permohonan untuk diteruskan kepada pranata humas, yang kemudian mengolah dan menyampaikan informasi kepada pemohon. Website dan aplikasi PPID DPR RI dikelola oleh tim Pusat Teknologi dan Informasi.
Kunjungan ini memberikan wawasan bagi Ditjen Hortikultura dalam mengembangkan layanan informasi publik yang lebih efektif, transparan, dan inovatif.
Dengan mempelajari praktik terbaik dari PPID PT KAI dan PPID DPR RI, Ditjen Hortikultura berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan informasi bagi masyarakat, sesuai dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.(*)