"Kita upayakan 15 hari sebelum lebaran (pencairan) kalau anggarannya tidak ada masalah. Sisa tunggu perwali," sambungnya.
Pemkot Makassar menyiapkan anggaran sekira Rp60 miliar lebih untuk pembayaran THR.
Anggaran tersebut bersumber dari APBD Pemkot Makassar 2025.
Komponennya terdiri atas gaji pokok, tunjangan yang melekat, hingga tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
Kata Dakhlan, proses pencairan THR memiliki prosedur, OPD harus menyetor berkas permohonannya ke BPKAD.
“Kalau mau cepat kasih lengkap dan setor dokumennya. Karena kami di BPKAD juga butuh waktu untuk memprosesnya," ujarnya.
Adapun pegawai yang menerima THR adalah ASN, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tenaga honorer atau Laskar Pelangi tidak mendapatkan THR karena tidak ada juknis tidak mengatur tentang hal tersebut. (*)