Kadir: Misalnya, dalam perjalanan dari Makassar ke Sidrap, ada seorang ibu yang mengeluarkan zakat pertanian sebesar 2,5 persen. Saya kemudian menjelaskan bahwa zakat pertanian berbeda dari zakat harta. Zakat pertanian memiliki haul setiap kali panen dan nisabnya setara dengan 520 kg beras.
Besar zakatnya pun bukan 2,5 persen, melainkan 5 persen jika menggunakan irigasi dan 10 persen jika mengandalkan air hujan. Setelah mengetahui hal ini, ibu tersebut menyadari kesalahannya dan berjanji untuk memperbaikinya.
Bagaimana dengan zakat harta?
Kadir: Banyak yang mengira zakat harta dihitung dari pendapatan selama setahun. Padahal, yang dizakati adalah harta yang tersimpan selama setahun, setelah dikurangi utang dan ditambah piutang lancar. Ada juga yang bertanya apakah bisa membayar zakat jika hartanya belum mencapai nisab. Jawabannya, jika belum mencapai nisab, maka tidak wajib zakat. Namun, bisa tetap bersedekah atau berinfak sesuai kemampuan.
Sering dikonsultasikan masyarakat?
Kadir: Terkait jumlah zakat yang harus dibayarkan, perbedaan zakat pertambangan, serta zakat barang temuan yang besarannya 20 persen. Selain itu, banyak juga yang berkonsultasi mengenai zakat bagi PNS yang gajinya sudah dipotong untuk zakat, apakah masih perlu membayar lagi atau tidak.
Bagaimana zakat bagi PNS?
Kadir: Jika seorang PNS membayar zakat bulanan sebesar 2,5 persen dari gajinya, misalnya Rp250 ribu per bulan, maka dalam setahun ia sudah membayar Rp3 juta. Namun, ia tetap harus menghitung total hartanya di akhir tahun.
Jika misalnya tabungannya mencapai Rp1 miliar, zakatnya sebesar 2,5 persen atau Rp25 juta. Maka ia hanya perlu membayar sisanya, yaitu Rp22 juta setelah dikurangi Rp3 juta yang sudah dikeluarkan.
Jika kurang dari nisab?
Kadir: Jika tabungan hanya Rp100 juta, sementara nisab atau batas minimalnya sekarang Rp141 juta karena harga emas Rp1,6-Rp1,7 juta, maka ia tidak wajib membayar zakat. Uang yang sudah dikeluarkan tetap bernilai sebagai infak dan bukan zakat.
Kerja sama lembaga lain?
Basori: Dalam menjalankan program, BMH melibatkan masyarakat, tokoh setempat, dan pemerintah. Hal ini dilakukan untuk memastikan program berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Program BMH berjalan sepanjang tahun, tidak hanya di Ramadan. Kami memiliki program sosial, pendidikan, ekonomi, dan lingkungan yang sudah dirancang sejak awal tahun.
Pendampingan mustahik?
Basori: Mustahik dibagi menjadi dua jenis, mereka yang masih produktif dan yang tidak produktif. Mustahik produktif biasanya dibantu modal usaha, sementara yang tidak produktif, seperti lansia dan penyandang disabilitas, menerima bantuan kebutuhan pokok.
Prosedur penyaluran zakat?
Kadir: Kami melakukan asesmen untuk memastikan penerima manfaat sesuai dengan kategori asnaf, seperti miskin atau mualaf. Bantuan disesuaikan dengan kebutuhan, misalnya beasiswa untuk pendidikan atau sembako untuk kebutuhan pokok.
Transparansi penyaluran zakat?
Kadir: BMH adalah lembaga resmi yang diawasi oleh pemerintah. Kami rutin melaporkan ke Baznas dan Kemenag, serta melakukan audit akuntan publik. Selain itu, kami juga mempublikasikan laporan program di media sosial dan bekerja sama dengan media.
Zakat dari hasil korupsi?
Kadir: Tidak boleh. Zakat harus berasal dari harta yang halal. Oleh karena itu, dalam kuitansi penerimaan zakat BMH, sudah dicantumkan bahwa zakat tidak boleh berasal dari hasil korupsi atau sumber haram lainnya.
Program pemberdayaan ekonomi?
Kadir: Kami memiliki program ekonomi umat yang bekerja sama dengan Kementerian Agama, serta program One Pesantren, One Product untuk membangun kemandirian ekonomi di pesantren. Kami juga mendukung budidaya tanaman seperti singkong, lengkeng, dan jambu biji.
Membantu korban bencana?
Kadir: BMH selalu hadir dalam situasi bencana, termasuk membantu korban banjir di Makassar dan menyalurkan bantuan ke Palestina dalam krisis kemanusiaan.
Menjaga kepercayaan masyarakat?
Basori: Kami melibatkan masyarakat dalam pengelolaan dana dan memastikan kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan program. Selain itu, kami menggunakan berbagai saluran komunikasi untuk transparansi, seperti media cetak, digital, dan sosial media.
(Tribun-Timur.com/hasriyani latif)