KPU terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan PSU berjalan lancar dan sesuai aturan.
"Kami harap semua pihak, termasuk peserta dan masyarakat, ikut berperan dalam memastikan PSU berlangsung jujur dan adil," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) ungkap syarat pencalonan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Palopo, Naili-Akhmad Syarifuddin lengkap.
Pasangan Naili-Akhmad Syarifuddin resmi mendaftarkan diri ke KPU Palopo sebagai kontestan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo.
Paslon usungan Gerindra dan Demokrat ini mendaftar ke KPU Palopo pada Senin (10/3/2025).
Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah mengatakan proses pendaftaran calon pengganti sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sudah berjalan sesuai aturan.
Paslon membawa syarat pencalonan dan syarat calon saat mendaftar ke KPU Palopo.
"Untuk syarat pencalonan sudah dicek, sudah lengkap dan benar. Syarat pencalonan yang dimaksud adalah dukungan partai politik pengusul," kata Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah kepada Tribun-Timur.com, Senin (10/3/2025).
Hasbullah juga mengungkap syarat calon Naili sudah terunggah pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Untuk syarat calon yang 16 item sudah diupload. Selanjutkan akan ada pemeriksaan kelengkapan berkas yang akan dilakukan mulai hari ini sampai tanggal 14 Maret 2025," jelasnya.
Pemeriksaan kelengkapan tersebut akan dilakukan oleh KPU bersama Bawaslu.(*)