Pemkot Makassar

Appi Masih Pikir-pikir Lanjutkan Program Motor Sampah Listrik Danny Pomanto

Penulis: Siti Aminah
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMKOT MAKASSAR - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin diwawancara di Balaikota Makassar Jl Ahmad Yani, Senin (10/3/2025). Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin diwawancara di Balaikota Makassar Jl Ahmad Yani, Senin (10/3/2025). Munafri menjelaskan terkait keberlanjutan program motor sampah listrik. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin masih mempertimbangkan untuk melanjutkan program motor sampah listrik.

Diketahui, pengadaan motor sampah listrik ini merupakan salah satu program prioritas Wali Kota Makassar sebelumnya, Danny Pomanto.

Program ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pokok sekitar Rp100 miliar. 

Total 1000 motor sampah listrik direncanakan untuk menjadi armada sampah di seluruh kelurahan.

“Saya coba lihat dulu, lagi-lagi saya bilang semuanya jalan sebelum kami (dilantik), tidak mungkin langsung bilang berhenti, tidak mungkin juga bilang jalan,” ujar Munafri Arifuddin, Selasa (11/3/2025).

Munafri akan mengkaji lebih dulu bagaimana urgensi dari motor sampah listrik ini. Selain urgensinya, ia juga akan menilai jumlah motor listrik yang akan dihadirkan apakah sudah sesuai dengan kebutuhan atau tidak.

"Butuh kajian untuk melihat itu, karena pasti sebelum diadakan ada kajiannya, apakah masih bisa kita pakai atau tidak (kajian itu),” tambahnya.

“Kita lihat dulu, pelajari, jangan sampai kita eksekusi ternyata bukan itu yang diinginkan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdi Mochtar, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Inspektorat Kota Makassar terkait program ini.

Pada akhir 2024 lalu, Inspektorat Makassar menyarankan agar perencanaan motor sampah listrik ini memperhatikan standar spesifikasi dan harga barang.

“Kami diarahkan agar memperhatikan basis perencanaan, standar spesifikasi yang digunakan, serta referensi dari sisi harga,” ucap Ferdi Mochtar.

Selain itu, DLH juga telah berkonsultasi dengan Kejaksaan terkait beberapa hal dalam kajian perencanaan, seperti ketersediaan barang, spesifikasi yang digunakan, serta jaminan pemeliharaan.

“Ini semua harus melalui kajian dokumen perencanaan. Maka dari itu, pekerjaan yang kami lakukan adalah menjalankan rekomendasi, saran, dan masukan dari berbagai pihak,” sebutnya.

Aspek lainnya yang juga harus dikaji adalah volume sampah yang dapat diangkut oleh satu motor sampah tersebut, sistem operasional, serta pengisian daya karena motor sampah tersebut berbasis listrik. (*)

 

Berita Terkini