TRIBUN-TIMUR.COM - Tiga lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2004 berkasus.
Padahal ketiganya sudah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Yaitu AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, AKBP Bintoro, dan AKBP Jatmiko.
Mereka terlibat kasus narkoba, pemerasan, hingga dugaan pungli.
Bahkan di antara mereka ada sudah dipecat dari Polri.
Baca juga: Sosok Dua Jenderal Bintang Satu Jabat Kapolda, Ada Letting Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Akpol
Ia dipecat setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Berikut profil dan pelanggaran tiga lulusan Akpol 2004:
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja
Profil AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja Kapolres Ngada.
Hasil tes urine dilakukan Mabes Polri, ia positif menggunakan narkoba.
"Saat ini, AKBP Fajar masih dalam pemeriksaan di Divisi Propam Mabes Polri. Hasil tes urine sudah dinyatakan positif penggunaan narkoba," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Henry N Chandra, Selasa (4/3/2025).
Pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Ia juga mengimbau seluruh anggota kepolisian di Polda NTT untuk menjaga marwah institusi.
Sebelumnya, AKBP Fajar Widyadharma Lukman dilaporkan ditangkap oleh tim Mabes Polri di Bajawa, Flores, NTT, pada Kamis, 2 Februari 2025.
Ia ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan pornografi.