TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Personel Polres Enrekang, Briptu Abd Haeril Mansyur dipecat usai tersandung kasus narkoba.
Selain narkoba, Abd Haeril Mansyur juga tidak masuk kerja selama satu bulan lebih, serta memiliki catatan pelanggaran berulang kali.
Kasi Humas Polres Enrekang, Iptu Agung Yulianto mengatakan personel tersebut telah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
PTDH tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kapolda Sulawesi Selatan Nomor: Kep/59/I/2025 tanggal 24 Januari 2025.
"Iya benar, telah dilakukan PTDH kepada satu orang anggota Polres Enrekang dengan inisial A.HM. Upacara PTDH ini dipimpin langsung Kapolres Enrekang," ucap Iptu Agung dalam keterangannya yang diterima Tribun-Timur.com, Sabtu (1/3/2025) malam.
Terpisah, Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya menegaskan jika keputusan PTDH tersebut merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin.
Serta memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melanggar.
"Hal ini kita laksanakan demi menjaga integritas dan nama baik institusi Polri. Ini juga menjadi peringatan bagi personel lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa," tegas AKBP Dedi Surya Dharma.
Saat ini mantan personelnya tersebut, sudah menjadi tersangka dan telah ditahan.
"Keputusan ini merupakan bentuk transparansi dan keseriusan dalam membangun Polri yang lebih profesional," tuturnya.
Dalam upacara PTDH, ia memberikan tanda silang di foto mantan personelnya tersebut sebagai simbol pemecatan.
Ia mengimbau seluruh personel Polres Enrekang dapat selalu meningkatkan iman dan takwa serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
"Demi menjaga nama baik dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," tuturnya.
Apa Itu PTDH di Kepolisian?
PTDH merupakan salah satu sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang melanggar kode etik maupun aturan disiplin.
Selain itu, PTDH juga berlaku dalam institusi TNI dan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, salah satu sanksi pelanggaran kode etik yang dijatuhkan kepada polisi pelanggar adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH ini dikenakan kepada pelanggar kode etik yang melakukan pelanggaran meliputi:
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri;
- Diketahui kemudian memberikan keterangan palsu atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calan anggota Polri;
- Melakukan usaha atau perbuatan yang nyata-nyata bertujuan untuk mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan perbuatan yang menentang negara dan/atau pemerintah Indonesia;
- Melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik profesi Polri;
- Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut;
- Melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian, antara lain berupa:
- Kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, dengan sengaja dan berulang-ulang dan tidak menaati perintah atasan, penganiayaan terhadap sesama anggota Polri, penggunaan kekuasaan diluar batas, sewenang-wenang, atau secara salah, sehingga dinas atau perseorangan menderita kerugian;
- Perbuatan yang berulang-ulang dan bertentangan dengan kesusilaan yang dilakukan di dalam atau di luar dinas; dan Kelakuan atau perkataan dimuka khalayak ramai atau berupa tulisan yang melanggar disiplin.
- Melakukan bun** diri dengan maksud menghindari penyidikan dan/atau tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya;
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik yang diketahui kemudian telah menduduki jabatan atau menjadi anggota partai politik dan setelah diperingatkan/ditegur masih tetap mempertahankan statusnya itu; dan
- Dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri.
Selain itu, PTDH juga dapat dikenakan bagi polisi pelanggar kewajiban dan larangan yang telah ditetapkan bagi anggota Polri.(*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur, Muhammad Nur Alqadri