DPRD Makassar

6 Mahasiswa Bikin Kafe Pakai Duit Kredit Rp 800 Juta, Ditolak Warga dan Dimediasi DPRD Makassar

Penulis: Siti Aminah
Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RDP DPR - Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi C DPRD Kota Makassar di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar, Jl Andi Pangerang Petta Rani, Makassar, Sulsel, Jumat (28/2/2025). Rapat tersebut membahas soal keberadaan sebuah kafe yang ditolak warga.

Terkait perizinan, Fasruddin menambahkan bahwa ada beberapa dokumen yang memang belum tuntas. 

Namun, hal ini terjadi karena pemilik usaha kesulitan mengurusnya setelah muncul penolakan warga.

"Awalnya mereka sudah mulai mengurus izin, tetapi ketika usaha mereka tiba-tiba dicegat, mereka tentu ragu untuk melanjutkan. Mereka jadi berpikir, untuk apa menyelesaikan perizinan jika usaha mereka tetap dilarang?" katanya.

Komisi C DPRD Makassar menilai bahwa keberadaan kafe memiliki dampak positif bagi perekonomian, baik dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak maupun dalam pembukaan lapangan kerja.

Sebagai solusi, DPRD memberikan kesempatan bagi pemilik usaha untuk kembali beroperasi, dengan catatan tetap memperhatikan aturan yang berlaku dan merespons kekhawatiran warga.

"Keputusannya adalah usaha ini bisa tetap berjalan, tetapi harus memperhatikan rambu-rambu hukum dan menjaga ketertiban lingkungan. Jika memang ada keberatan dari warga, maka solusinya harus dibahas bersama, bukan dengan menghentikan usaha secara sepihak," kata Fasruddin, legislator dari PPP.(*)

Berita Terkini