TRIBUN-TAKALAR.COM - Kejaksaan Negeri Takalar menetapkan dua tersangka kasus korupsi pembangunan talud yang terletak di Tompo Tanah dan Maccini Baji, Kepulauan Tanakeke, Senin (24/2/2025).
Dua tersangka tersebut yang adalah JM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JH selaku penyedia pekerjaan (kontraktor).
"Pada hari ini, Senin 24 Februari 2025, telah ditetapkan tersangka JM selaku PPK dan JH selaku penyedia pekerjaan dari CV Pitu Poetra Oertama," kata Kepala Kejaksaan Negeri Takalar kepada awak media saat konferensi pers.
Sebelum melakukan penetapan tersangka, kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi.
Pemeriksaan itu dilakukan dari sejak pagi hingga jelang malam hari.
Tenri mengatakan berdasarkan hasil audit, perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp631 juta.
"Bahwa berdasarkan audit ahli ditemukan kerugian negara kurang lebih Rp631 juta," kata Tenri.
Setelah ditetapkan, kedua tersangka langsung diangkut dan ditahan di Lapas kelas II B Takalar.
"Mereka akan ditahan kurang lebih dua puluh hari, dari 24 Februari sampai 15 Maret, untuk kepentingan penyidikan," kata Tenri.