Terbukti Tipu Jamaah Haji, Bos Travel Al Hijrah Nurul Jannah Divonis Penjara 2 Tahun

Penulis: Darullah
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG PENIPUAN - Suasana sidang tahap ke-5 kasus penipuan travel haji di Kantor Pengadilan Negeri Barru Kelas II di Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu.

TRIBUNTIMUR.COM, BARRU - Komisaris travel haji PT Al Hijrah Nurul Jannah, Hj Haeriah divonis kurungan penjara 2 tahun oleh Majelis Hakim.

Dari yang sebelumnya, terdakwa Hj Haeriah hanya dituntut 17 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis tersebut diputuskan Majelis Hakim dalam sidang perkara pembacaan putusan kasus penipuan jamaah haji di Pengadilan Negeri Barru, Kamis (20/2/2025).

Persidangan kasus ini menggabungkan dua perkara pidana dan perdata. 

Untuk kasus pidana, terdakwa divonis terbukti bersalah melakukan dugaan penipuan kepada jamaahnya.

Sedangkan dalam perkara perdata, empat jamaah haji korban penipuan ajukan permintaan ganti kerugian sebesar Rp 1,8 Milyar. 

Majelis Hakim menilai PT Al Hijrah Nurul Jannah tidak bisa menjadi penyelenggara haji karena tidak memiliki izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kementerian Agama.

Hal itu dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Akbar saat dikonfirmasi TribunTimur.com via pesan WhatsApp, Jumat (21/2/2025).

"Benar putusannya Majelis Hakim yaitu 2 tahun penjara," ujarnya.

"Namun untuk perdatanya tidak dikabulkan pak, karena dianggap tidak ada kerugian di dalamnya, apalagi rukun hajinya semua terlaksana. Hanya persolan pelayanannya saja dipersoalkan pelapor" kata Akbar.

Pihaknya mengungkapkan bahwa penasehat hukum terdakwa akan melakukan banding atas putusan Majelis Hakim.

"Iya pak, penasehat hukum terdakwa ajukan banding pada saat di persidangan," bebernya.

Awal mula kasus tersebut yaitu sejumlah jamaah haji melaporkan pengelola PT Alhijrah Nurul Jannah ke Polres Barru atas dugaan penipuan.

Laporan dugan penipuan tersebut dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Barru pada Juni 2024 lalu.

Hal itu dilakukan lantran jamaah haji PT Alhijrah Nurul Jannah merasa tertipu oleh layanan travel haji asal Barru ini yang tidak sesuai seperti yang dijanjikan.

Laporan jurnalis TribunTimur.com, Darullah

Berita Terkini