TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rencana Revisi Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU-KUHAP) dibedah lima guru besar hukum pidana di Kota Makassar.
Mereka membedah RUU KUHAP itu melalui workshop di Hotel Unhas, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Jumat (21/2/2025).
Ada lima guru besar hukum pidana ternama yang dihadirkan dalam workshop bertemakan 'Reformasi Hukum Acara Pidana: Implikasi dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia' itu.
Mereka, yakni Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Periode 2018-2021 Prof Aswanto, Rektor Universitas Muslim Indonesia Prof Hambali Thalib.
Guru Besar Universitas Negeri Makassar Prof Heri Tahir, Guru Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar Prof Sabri Samin, dan Guru Besar Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Unhas Prof Said Karim.
Peserta yang menghadiri workshop itu, juga dari kalangan praktisi hukum pidana, advokat dan dosen hukum pidana dari berbagai kampus di Kota Makassar.
Wacana Revisi RUU KUHAP ini, memang belakang ini mencuat seiring munculnya berbagai persoalan oleh aparat penegak hukum.
Workshop itu dipandu moderator guru besar Fakultas Hukum Unhas, Prof Amir Ilyas.
Seperti apa, jalannya workshop itu? Tribun-Timur akan mengupdate pada berita berikut.(*)