TRIBUN-TIMUR.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta tahun ini aman.
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan pencairan THR 2025.
"Pengumuman ini disampaikan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).
"Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Prabowo.
THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan.
Kabar baiknya, karyawan dengan masa kerja di bawah 1 tahun tetap berhak mendapatkan THR.
Ini sesuai dengan aturan pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Lantas, seperti apa aturan pembayaran THR karyawan swasta dan berapa nominal diterima?
Merujuk Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, ketentuan pembayaran THR sebagai berikut:
1. Bagi pekerja/buruh, yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:
Baca juga: Kabar Gembira! Prabowo Umumkan THR ASN Cair 100 Persen Maret, Segini Nominal Didapat
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan , upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
2. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
3. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan yang dibayarkan kepada buruh/pekerja sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerjasama, atau kebiasaan tersebut.
4. THR keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.