Evaluasi Pilkada Makassar 2024

Perspektif Keterbukaan DPT KPU dan Bawaslu Jadi Sorotan di Evaluasi Pilwali Makassar

Penulis: Kaswadi Anwar
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana FGD KPU Makassar terkait evaluasi hasil pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 di Aula Kantor KPU Makassar, Jalan Perumnas Antang Raya No 2A, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Rabu (19/2/2025). Keterbukaan DPT menjadi salah satu pembahasan.  

Namun, KPU juga tak bisa disalahkan karena mereka mengacu pada Undang-Undang 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Di lain sisi, ada asas akuntabel dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Olehnya itu, ia meminta ke depannya KPU dan Bawaslu duduk bersama membuat road map supaya mereka memiliki perspektif yang sama mana data dikecualikan dan mana data boleh diketahui publik.

Sebab ini juga selaras dengan Undang-Undang 14  Tahun 2008 tentang  Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), harus transparan.

"Kami ingin KPU dan Bawaslu punya perspektif sama," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Makassar, Sri Wahyuningsih mengatakan, pihaknya bertugas menjaga data orang.

Pasalnya, banyak kejadian di luar sana data orang dimanfaatkan dengan tidak benar.

"Di KPU kita menjaga ini (data orang tidak dimanfaatkan)," jelasnya.

Sri menyebut, posisi KPU dalam UU PDP bukan sebagai pengendali.

Lantaran kalau sebagai pengendali KPU bisa utak-atik data seseorang. 

Misal, dalam data nama seseorang ditulis beserta alamat jalannya. Tidak boleh ditambah detail alamat seperti lorong dan sebagainya.

"Kami tidak bisa mengubah seperti itu," ujarnya.

Menurut Sri, data pribadi itu sangat luar biasa perlindungannya. Mulai dari nama, jenis kelamin, alamat tidak bisa KPU sampaikan kalau tidak mendapat izin dari orang bersangkutan.

"Makanya kami KPU tidak bisa buka datanya karena semua elemen di data dikecualikan di UU PDP," ucapnya. (*)

Berita Terkini