Laporan jurnalis Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Operasional Teman Bus berhenti sementara pada Rabu (19/2/2025).
Pasalnya eks pramudi Teman Bus sedang melayangkan tuntutan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan gaji.
Para pramudi Teman Bus yang saat ini masih bekerja pun ikut aksi solidaritas Bersama eks pramudi.
Sekjen Persatuan Massa Buruh Indonesia (PMBI) Edward Rossi mengaku tuntutan dilayangkan untuk meminta hak sebagai eks pramudi.
"Pertama dipekerjakan Kembali bagi yang di PHK. Kedua bayarkan selisih upah pekerja dari 2021 sampai sekarang," kata Edward.
Dirinya menceritakan semula gaji para pramudi Teman Bus di angka sekitar Rp 6 jutaan pada 2021.
Kemudian pada pertengahan tahun 2022, upah para pramudi menyusut drastis ke angka Rp 3,2 juta.
Baca juga: Pemprov Sulsel Siapkan Tender E-Katalog untuk Kembalikan Trayek Teman Bus 1
Lalu berikutnya pada 2023 sudah mengikuti Upah Minimum Kota (UMK) Makassar.
"Ketika Kembali merujuk di SK Gubernur tiap tahun terkait upah minimum, Ketika upah sudah diatas minimum tidak bisa dikurangi. Kondisi yang terjadi dihadapi dari Rp 6 juta turun sampai Rp 3 jutaan. ini tidak wajar menurut pekerja terlalu banyak ditutupi oleh perusahaan," ujar Edward.
Mereka pun menuntut untuk pembayaran selisih gaji yang selama ini mengalami penyusutan.
Terkait dengan PHK, Edward mengaku Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan aturan terkait upaya menghindari PHK.
Baca juga: Pemprov Sulsel Harap Pemda Ikut Subsidi Teman Bus Mamminasata
Hanya saja, pramudi Teman Bus harus mendapat PHK menyusul berkurangnya jumlah operasional koridor.
"Di dalam aturan ketenagakerjaan nyatakan bahwa pengusaha, pekerja dan pemerintah upayakan tidak ada PHK. Hal ini tidak terlaksana sesuai UU baik pemerintah dan pengusaha melenceng dari aturan yang ada. Itulah kenapa pekerja minta dikerjakan Kembali," lanjutnya.
Semula ada 60 pramudi Teman Bus Mamminasata yang bekerja hingga Desember 2024 lalu.