TRIBUN-TIMUR.COM - Mahkamah Kontitusi (MK) menjadwalkan sidang pembuktian sengketa Pilkada sembilan daerah hari ini, Kamis (13/2/2025).
Dari sembilan daerah yang dijadwalkan sidang pembuktian hari ini, salah satunya adalah Pilkada Jeneponto.
Pantauan Tribun-Timur.com, saat ini sidang pembuktin Pilkada Jeneponto sdang berlangsung.
Dalam perkara nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025, pasangan Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby selaku pemohon menggugat hasil Pilkada yang ditetapkan KPU Jeneponto.
Sidang ini menghadirkan saksi dan ahli guna menguatkan dalil gugatan.
Seperti diketahui, Pilkada Jeneponto diikuti empat pasangan calon (paslon).
Paslon nomor urut 2, Paris Yasir-Islam Iskandar menang dengan 89.147 suara atau 42,06 persen suara.
Di bawahnya ada paslon nomor urut 3, Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby mendapatkan 88.083 atau 41,56 persen suara.
Selisih suara Paris Yasir dan Muhammad Sarif 1.064 suara.
Paslon nomor urut 4, Syamsuddin Karlos-Syafruddin Nurdin meraih 27.543 atau 12,99 persen.
Lalu paslon nomor urut 1, Effendi Al Qadri Mulyadi-Andry Suryana Arief Bulu meraih 7.141 atau 3,37 persen suara.
Link Live Streaming Sidang Pembuktian Pilkada Jeneponto
KPU Tak Jalankan Rekomendasi
Sebelumnya, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby mendalilkan selisih perolehan suaranya dengan Paris Yasir-Islam Iskandar karena KPU Jeneponto selaku Termohon tidak melaksanakan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kecamatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
Menurut Pemohon Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, rekomendasi tersebut yang tidak dilaksanakan Termohon telah merugikan perolehan suaranya.