Eksekusi Lahan Eks Hamrawati

Punya SHM di Obyek Lahan Eks Gedung Hamrawati, Muh Djundi Bakal Gugat Balik Andi Baso Matutu

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SENGKETA TANAH - Muh Djundi, pria mengaku lahan miliknya masuk objek eksekusi 9 ruko dan gedung Hamrawati bakal ajukan gugatan kembali saat ditemui wartawan di Jl AP Pettarani, Makassar, Kamis (13/2/2025).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Eksekusi lahan dan gedung Hamrawati serta sembilan ruko di Jl AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Kamis (13/2/2025) bakal berbuntut panjang.

Pasalnya, tergugat bernama Muh Djundi juga bakal melakukan gugatan awal pasca lahan yang diklaim miliknya turut masuk dalam objek eksekusi di atas lahan seluas 12.931 meter persegi yang dimohonkan penggugat Andi Baso Matutu.

Muh Djundi yang mengaku punya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang berbeda di sisi selatan dari deretan ruko yang dieksekusi itu, mengaku dalam waktu dekat ini bakal mengajukan gugatan ke pengadilan atas objek tersebut.

"Kami akan melakukan gugatan awal, karena saya sudah PK 2," kata Muh Djundi saat ditemui wartawan di Jl AP Pettarani, Makassar, Kamis malam.

Dirinya mengaku heran dengan putusan Pengadilan Negeri Makassar yang mengabulkan gugatan penggugat.

Pasalnya, lahan yang diklaim milik penggugat Andi Baso Matutu itu, kata dia, berasal dari kakeknya yang dibeli lewat lelang pemerintahan kala itu.

"Waktu tahun 1938 ini, kakek saya beli dari lelang Belanda. Panjang 269 meter, lebar 225 meter. Ini ada keterangan jual beli," kata Djundi sembari menunjukkan bukti copyan jual beli.

"Kemudian ada juga yang kakek beli tahun 1957, dari sinilah dibuatkan, luasnya 8100 meter persegi," lanjutnya.

Baca juga: Andi Baso Matutu Sosok Dibalik Eksekusi Lahan Eks Gedung Hamrawati, Pernah Ditetapkan Tersangka

Setelah itu, pada Tahun 1982 lanjut Djundi muncullah sertifikat induk 351.

"Setelah tahun 1994, dipecah menjadi 5 sertifikat dari induk. Kemudian 629 nya dipecah lagi menjadi 4, salah satunya ruko ruko yang dibongkar sekarang. Ini semua sudah terjual," ujarnya.

Djundi menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Makassar atas gugatan Andi Baso Matutu yang disebutnya menggugat atas dasar foto kopi rincik.

"Yang kami sayangkan sebenarnya, dari Pengadilan Negeri Makassar yaitu hakimnya. Fotokopi rincik ini yang dia pakai, si penggugat. Kok bisa dipertimbangkan, padahal inikan fotokopi dan tidak terdaftar di Lurah dan Camat," ungkapnya.

Djundi juga membantah tudingan kuasa hukum Andi Baso Matutu yang menyebut SHM miliknya telah dibatalkan pengadilan.

"Itu bukan dibatalkan, karena di induk tidak dipecah habis. Jadi mereka berbohong padahal memang tidak ada, silahkan tanya BPN apakah induk ini pernah dibatalkan," jelasnya.

Selain itu, Djundi juga menyebut ada 12 bukti dari tergugat yang tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim.

"Inikan ada bukti jual beli kami dari kakek dan majelis hakim tidak kasih masuk di putusan, dia tidak kasih masuk. Ada 12 bukti, kalau pembelian 2, lainnya juga putusan. Tapi yang paling fatal adalah akta jual beli," bebernya.

Olehnya itu, Djundi mengaku dalam waktu ini akan kembali mengajukan gugatan atas lahan seluas 3.855 meter persegi yang diklaim sebagai miliknya.

Tangis histeris dan protes warnai eksekusi lahan yang merobohkan bangunan gedung Hamrawati dan sembilan ruko, di Jl AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Kamis (13/2/2025).

Selain itu, proses eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Makassar yang dikawal 1000 aparat gabungan, juga sempat diwarnai demo ricuh.

Luas lahan yang dieksekusi dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar No.49/Pdt.G/2018/PN.Mks Jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 133/PDT/2019/PT MKS, Jo Putusan Mahkamah Agung dalam pemeriksaan Kasasi No 2106 K/Pdt/2020 Jo Putusan Peninjauan Kembali ke-1 No 826 PK/Pdt/2021 Jo Putusan Peninjauan Kembali ke-2 No 1133 PK/Pdt/2023, seluas 12.931 meter persegi.

Pemohon Eksekusi Ternyata Terpidana Pemalsuan Surat Tanah

Lalu siapakah sosok pemohon eksekusi atas perkara sengketa lahan yang kabarnya bergulir sejak 2018 itu?

Sosoknya adalah Andi Baso Matutu.

Melalui tim hukum dari Law Office Hendra Kariangau & Associated, Andi Baso Matutu adalah pemohon eksekusi tersebut.

"Jadi haji Baso Matutu adalah pemilik lahan di AP Pettarani," kata kuasa hukumnya, Hendra Karianga ditemui wartawan di Jl Sultan Hasanuddin, Makassar.

Hendra menjelaskan, pelaksanaan eksekusi sudah melalui prosedur hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di mana, pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Makassar No 05 EKS/2021/PN.Mks Jo No 49/Pdt.G/2018/PN. Mks.

"Jadi secara hukum clear, tidak ada perdebatan apakah ini tanah milik A, milik B milik C, sudah di-clear-kan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Adapun alas hak yang dimiliki Andi Baso Matutu, lanjut dia, berupa rincik.

"Rincik itu dalam sistem hukum di Indonesia adalah merupakan hak adat. Hak adat itu memiliki kekuatan yang sama dengan hak milik," ucap Hendra.

Saat ditanya terkait klaim tergugat yang mengaku punya Surat Hak Milik (SHM) atas tanah yang diklaim kliennya, Hendra mengklaim, SHM tersebut telah dibatalkan pengadilan.

"SHM itu di atas alas hak rincik yang sudah dibatalkan karena palsu. Dasar itu kami mengajukan gugatan ke pengadilan minta membatalkan dan dinyatakan tidak sah secara hukum," katanya.

Hendra juga menegaskan, bahwa kliennya Andi Baso Matutu bukanlah seorang mafia tanah seperti yang beredar di sosial media.

"Saya tegaskan sekali lagi, ada di media massa bilang klien saya (Andi Baso Matutu) adalah mafia tanah, itu tidak benar. Klien saya adalah pemilik tanah yang asli berdasarkan putusan Mahkamah Agung," sebut Hendra.

Saat ditanya terkait kabar Andi Baso Matutu ditahan setelah ditetapkan tersangka dugaan pemalsuan surat, Hendra memberikan jawaban.

Menurutnya, penahanan kliennya itu berbeda dengan perkara dengan perkara eksekusi lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri Makassar.

"Saya jawab ya, pidana beda hukumnya dengan perdata. Perdata menyangkut hak, pidana itu masalah lain," terang Hendra.

"Kan dia (Andi Baso Matutu) dituduh menggunakan surat palsu, orang memalsukan surat sampai sekarang tidak ditahu siapa pelakunya, kenapa orang yang menggunakan dihukum," sambungnya.

Olehnya itu, pihaknya mengaku telah memperjuangkan kliennya melalu kasasi nantinya.

Tangis Histeris dan Protes Warnai Eksekusi 

Saat proses pembongkaran gedung berlangsung, beberapa penghuni Gedung Hamrawati histeris lantaran masih banyaknya perabotan dalam gedung belum dievakuasi.

Ahli waris yang mengklaim kepemilikan lahan, Muh Ali Pamat Yusuf, dengan emosi melayangkan protes keras terhadap putusan eksekusi itu.

Muh Ali Pamat Yusuf menilai putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan sejumlah bukti yang telah diajukan.  

"Kami ada 12 bukti, ada putusan KY, tapi tidak dipertimbangkan. Baso Matutu (penggugat) dipidana tidak dipertimbangkan," ucap Muh Ali Pamat Yusuf.

Ia juga mengklaim telah menguasai lahan tersebut selama 84 tahun dengar rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sementara pihak pemohon eksekusi atau penggugat yang dianggap menang, Andi Baso Matutu, disebut tidak pernah menguasai lahan tersebut.  

"84 tahun saya kuasai, saya bayar PBB dan IMB-nya. Baso Matutu tidak pernah menguasai, tidak ada tanahnya di sini," tegasnya.  

Muh Ali menyoroti, adanya dugaan ketidakadilan dalam putusan pengadilan, termasuk hilangnya barang bukti.  

"Ada putusan KY bahwa hakimnya itu tidak adil memutus perkara, ada putusan pidana, bukti yang diajukan di persidangan ternyata palsu, tapi kenapa ini semua dibenarkan? Saya berbicara hukum, bukan pribadi dan ada bukti," bebernya.

Ia mengaku telah melayangkan surat kepada berbagai pihak, termasuk Presiden, Wakil Presiden, serta institusi pemerintahan terkait, namun tidak mendapat tanggapan.  

"Surat saya sudah masuk ke Presiden, Wakil Presiden, istana institusi pemerintah lainnya, BPN, Pengadilan, Kapolda, Kapolres, semuanya sudah tapi tidak ditanggapi," sebutnya 

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Makassar memastikan proses eksekusi berjalan sesuai prosedur dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian, Kamis 13 Februari 2025.  

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor 05 EKS/2021/PN. Mks jo. No.: 49/Pdt. G/2018/PN. Mks, dalam perkara antara Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Drs. Salahuddin Hamat Yusuf, M.Si, dkk sebagai termohon eksekusi.  

Ketua PN Makassar melalui Panitera, Sapta Putra mengatakan, eksekusi ini telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.  

"Kami menjalankan perintah eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Sapta Putra.

"Semua pihak telah diberi kesempatan untuk menempuh jalur hukum, dan kini saatnya putusan tersebut dijalankan," lanjutnya.

Sebelum eksekusi dilakukan, pihak pengadilan telah memberikan pemberitahuan kepada para penghuni objek eksekusi agar mengosongkan lokasi secara sukarela.

Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi kericuhan antara aparat dan sejumlah penghuni yang masih bertahan di lokasi.  

Sapta Putra mengaku, eksekusi tetap berlangsung sesuai prosedur dengan pengawalan dari aparat kepolisian untuk menjaga keamanan.  

"Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait guna memastikan eksekusi berjalan tertib dan sesuai prosedur," jelasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk memahami bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang harus dihormati. 

3 Orang diamankan 

Tiga orang diamankan polisi saat proses eksekusi sembilan ruko dan satu gedung di Jl AP Pettarani, Makassar, Kamis (13/2/2025) siang.

Ketiganya diamankan polisi lantaran dianggap menghalang-halangi jalannya proses eksekusi.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, membenarkan adanya tiga orang yang diamankan dalam proses eksekusi itu.

"Tiga orang kita amankan supaya eksekusi lancar," kata Kombes Pol Arya Perdana dihampiri saat memantau jalannya eksekusi.

Saat ini lanjut Arya, proses eksekusi sudah berjalan kondusif setelah sempat diwarnai kericuhan.

"Saya rasa sudah kondusif, kita melakukan pengamanan atas putusan pengadilan," ujarnya.

Adapun bangunan yang dieksekusi adalah eks Gedung Hamrawati. Kemudian sembilan ruko lainnya merupakan ruko money changer, tempat penjualan ponsel atau alat elektronik dan juga bengkel.

Sebelumnya diberitakan, Ratusan aparat kepolisian dibantu tentara, hadap-hadapan dengan sekelompok massa di Jl AP Pettarani, Makassar, Kamis (13/2/2025).

Pantau tribun, massa aksi tampak bertahan di depan lokasi yang diduga hendak dieksekusi juru sita pengadilan.

Massa aksi yang bertahan dan sempat melakukan demo penolakan eksekusi itu, merupakan anggota salah satu ormas.

Sebelum petugas dan kelompok massa hadap-hadapan, massa aksi sempat membakar ban di badan jalan.

Mereka berunjuk rasa menghalau rencana eksekusi oleh pengadilan yang dikawal petugas.

Bahkan polisi harus mengerahkan water cannon untuk membubarkan massa aksi.

"Ya wajar, namanya mempertahankan," Kabag Ops Polrestabes Makassar AKBP Darminto.

Darminto mengaku, kelompok massa sempat melakukan pelemparan ke arah petugas sehingga harus dibubarkan dengan water cannon.

"Lempar-Lempar batu sama petugas, bakar ban, kami sudah himbau, kami lakukan dorong, kami semprot dengan air, aman, sudah mundur, selesai," jelasnya.

Darminto mengatakan, total ada 1000 personel yang dikerahkan mengawal jalannya rencana eksekusi lahan tersebut.(*)

 

Berita Terkini