Korupsi Timah

Jika Harvey Moeis tak Bayar Rp420 M Uang Pengganti, Hukuman Ditambah 10 Tahun

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKAMAN 20 TAHUN-Koruptor korupsi timah Harvey Moeis saat menghadiri sidang di PN Jakarta, beberapa waktu lalu. Kejaksaan Agung buka suara usai Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara dalam sidang banding kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tinggi(PT) DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

*Hukuman Diperberat Pengadilan Tinggi Jadi 20 Tahun Penjara

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung buka suara usai Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara dalam sidang banding kasuskorupsi timah di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya belum menentukan sikap atas vonis 20 tahun penjara Harvey yang telah diputus dalam pengadilan tingkat banding.

Adapun kata Harli sikap Kejagung tergantung pada sikap para terdakwa dalam menyikapi vonis tersebut.

"Bagaimana langkah selanjutnya? Tentu sangat tergantung pada sikap terdakwa, dimana sesuai hukum acara putusan pengadilan tinggi ini harus terlebih dahulu kepada pihak-pihak (Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa)," kata Harli.

Lebih lanjut dijelaskan Harli, bahwa terdapat waktu 14 hari ke depan seusai adanya putusan PT DKI Jakarta bagi para pihak termasuk terdakwa apakah bakal mengajukan kasasi atas vonis tersebut atau menerima.

"Jika menerima, maka putusan sudah berkekuatan hukum tetap, dan jika tidak menerima maka terdakwa dapat mengajukan upaya hukum kasasi," jelasnya.

Kendati demikian Kejagung kata Harli tetap menghormati apa yang menjadi keputusan majelis hakim pengadilan tinggi yang telah menjatuhkan vonis lebih berat daripada tuntutan jaksa.

Tak hanya soal pidana badan selama 20 tahun, Harli juga mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim yang memperberat pidana tambahan uang pengganti kepada terdakwa.

"Inilah mekanisme persidangan, di mana hakim pengadilan yang lebih tinggi boleh sependapat atau tidak sependapat dengan putusan pengadilan dibawahnya dengan pertimbangan-pertimbangannya antara lain aspek keadilan hukum dan masyarakat," pungkasnya.

Kuasa Hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih mengkritik putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis Harvey Moeis dan terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi timah.

“Helena uang pengganti 900 juta. Barang yang disita melebihi nilainya, ini menyalahi kaidah hukum,” ujar Junaedi.

Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menandakan wafatnya rule of laws di Indonesia atau prinsip hukum yang menyatakan bahwa negara harus diperintah oleh hukum dan bukan sekadar keputusan politis.

“Telah wafat rule of Laws pada hari Kamis, 13 Februari 2025 setelah rilisnya bocoran putusan Pengadilan Tinggi atas banding yang diajukan JPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat,” kata Junaedi.

Junaedi menambahkan prinsip dan rasio hukum tidak boleh kalah oleh pertimbangan populisme yang membabi-buta.

Halaman
1234

Berita Terkini