Tetap Cair 2025, Segini Besaran THR dan Gaji 13 ASN, TNI, Polri

Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR ASN - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi saat ditemui di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2/2025). Hasan Hasbi memastikan THR dan Gaji 13 ASN tetap cair tahun ini.

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar gembira, Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap akan dibayarkan tahun ini.

Sebelumnya beredar kabar jika sejumlah THR belum tentu THR dan Gaji ke-13 ASN dipangkas imbas efisiensi anggaran di berbagai Lembaga negara dan kementerin.

Namun ini secara tegas dibantah Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi.

Menurutnya efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto tidak termasuk belanja pegawai. 

Dengan demikian, gaji pegawai tidak terkena efisiensi.

"Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menteri Keuangan kan sudah juga memberikan pernyataan soal itu," ujar Hasan, di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

"Ibu Menteri Keuangan sudah ngasih pernyataan kan. Dan efisiensi yang disampaikan oleh Presiden itu kan tidak termasuk belanja pegawai. Buat gaji pegawai itu kan bukan bagian yang diefisienkan," lanjutnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahkan telah menyiapkan anggaran untuk gaji 13 dan 14 atau THR bagi ASN.

Lalu, siapa yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 dan berapa besarannya?

Baca juga: Benarkah ASN Tak Terima THR dan Gaji-13 Tahun Ini? Dua Menteri Mulai Pesimis

Kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 

Pemberian gaji ke-13 dan 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. 

Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. 

Pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meski belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun asalkan: 

- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas 

- Telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak lain yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara pada lembaga non-struktural sesuai Pasal 3 ayat (3) huruf f dan j PP Nomor 14 Tahun 2024. 

Merujuk Pasal Pasal 3 ayat (3) huruf f, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang terdiri atas: 

- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain 

- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain 

- Sekretaris atau dengan sebutan lain 

- Anggota. 

Sementara itu, Pasal 3 ayat (3) huruf j mengatur pemberian gaji ke-13 dan 14 untuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga non-struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru. 

Hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Besaran THR dan Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 dan 14 yang diterima PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan kelompok lainnya berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima. 

Berikut besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan cair tahun ini: 

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural: 

- Ketua/Kepala: Rp 26.299.000 

- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200 

- Sekretaris: Rp 23.420.250 Anggota: Rp 23.420.250.

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural: 

- Eselon I: Rp 20.738.550 

- Eselon II: Rp 16.262.400 

- Eselon III: Rp 11.535.300 

- Eselon IV: Rp 8.844.150. 

3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja: 

A. SD/SMP/sederajat: 

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050 

- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100 

- Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.

B. SMA/Diploma I: 

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750 

- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200 

- Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600. 

C. Diploma II/Diploma III: 

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800 

- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750 

- Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900.

D. Strata I/Diploma IV: 

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550 

- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150 

Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550. 

E. Strata II/Strata III: 

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100 

- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650 

- Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkini