Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian menolak gugatan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim MK, Suhartoyo menyatakan, gugatan perselisihan pemilihan Gubernur Sumatera Utara tidak dapat diterima.
70 Anggota DPRD tak hadir
Ruang Paripurna DPRD Sumut minim kehadiran dewan saat Pengumuman Penetapan Bobby Nasution dan Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Periode 2024-2029, pada 7 Februari 2025.
Pantauan Tribun Medan, 70 dari 100 kursi dewan kosong dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus.
Meski tak diikuti mayoritas anggota dewan, rapat tetap dilangsungkan.
PJ Gubernur Sumut Agus Fatoni menyebut setelah penetapan ini Kemendagri menjadwalkan pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur pada 20 Februari 2025.
Diwawancarai terpisah Bobby Nasution menyebut tak ada persiapan khusus menjelang pelantikan.
Ia dan Surya akan fokus melaksanakan tugas akhir sebagai Wali Kota Medan dan Bupati Asahan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com