Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara juga diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
"Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," tambah Rini.
Besaran gaji 13 dan 14 bervariasi tergantung pada golongan jabatan, masa kerja, dan jenjang pendidikan penerima.
Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024, berikut adalah rincian besarannya untuk beberapa kategori:
1 Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp26.229.000,00
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp24.721.200,00
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp23.420.250,00
d. Anggota Rp23.420.250,00
2 Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp20.738.550,00
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp16.262.400,00
c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp11.535.300,00
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp8.844.150,00
3 Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan: