Sidang MK

Alasan MK Tolak Gugatan Ahmad Jaya Baramuli, Andi Irwan Hamid 'Oppo' Pimpin Pinrang

Penulis: Rachmat Ariadi
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PILKADA PINRANG - Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan hasil gugatan Pilkada Pinrang, Rabu malam (5/2/2025). MK menolak dalil gugatan yang dimohonkan pasangan Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir karena tidak menemukan bukti yang meyakinkan.

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir (JADI) sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pinrang 2024.

Hakim MK Arsul Sani dan Ketua MK Suhartoyo bergantian membacakan putusan Pilkada Pinrang, Rabu (5/2/2025) malam.

Beberapa alasan majelis hakim menolak dalil gugatan paslon JADI dikarenakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan majelis dan tidak berkolerasi dengan perolehan suara pasangan calon.

"Bahwa terhadap dalil pemohon mengenai keterlibatan ASN, kepala dinas, camat, lurah, kepala desa, kepala dusun kepala lingkungan dan aparat desa. Menurut Mahkamah telah diproses oleh Bawaslu dan telah ditangani sebagaimana jalur penyelesaian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata majelis hakim Asrul Sani.

Asrul menerangkan, dalil keterlibatan ASN di Pilkada Pinrang tidak relevan lagi dinilai kembali.

Ditambah lagi, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai adanya keterlibatan ASN, sehingga dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.

"Oleh karena itu, tidak relevan menilai kembali dalil-dalil pemohon. Terlebih Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan yang berkolerasi dengan perolehan suara pasangan calon. Dengan demikian dalil pemohon mengenai keterlibatan ASN tidak beralasan menurut hukum," jelasnya.

Tidak hanya itu, Arsul Sani juga mengungkap persoalan pemilih ganda dan pemilih menggunakan KTP dari luar KTP Pinrang yang melakukan pencoblosan di 179 TPS.

MK menilai, termohon (KPU Pinrang) pada pokoknya menyatakan bahwa pelaksanan pemungutan suara di TPS tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Demikian pula pihak terkait yakni pasangan Andi Irwan Hamid-Sudirman Bungi yang membantah dalil pemohon.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon," kata Arsul Sani.

Sementara Hakim MK, Suhartoyo, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait.

"Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo.(*)

 

 

 

Berita Terkini