TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Anggaran dana desa mengalami pemangkasan Presiden Prabowo Subianto, yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel, Muh Saleh, mengaku sudah membaca isi Inpres tersebut, yang salah satunya menyebutkan dampak pada dana desa.
"Di Inpres itu salah satu terdampak dana desa," tegas Muh Saleh pada Rabu (5/2/2025).
Semula, dana desa dialokasikan Rp 71 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Namun, berdasarkan Inpres tersebut, terdapat pemangkasan sebesar Rp2 triliun secara nasional, sehingga dana desa tersisa menjadi Rp 69 triliun.
Muh Saleh mengungkapkan, pihaknya belum menerima rincian tentang pengurangan dana desa untuk Sulsel.
"Secara rinci belum kita dapat. Kan Rp 306 triliun nasional (pemangkasan anggaran), kita belum tahu berapa di kabupaten, di desa. Dana desa saya lihat dikurangi Rp 2 triliun (se-Indonesia)," lanjutnya.
Dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) APBN 2025 untuk Sulsel, dana desa dialokasikan sebesar Rp 2,02 triliun, yang akan dibagi untuk 2.266 desa di Sulsel.
Pemangkasan anggaran secara nasional ini mengancam alokasi dana desa untuk Sulsel.
Dana desa dibagi berdasarkan beberapa indikator, seperti luas wilayah, jumlah penduduk, dan kondisi geografis desa.
Saat ini, Dinas PMD Sulsel masih menunggu rincian pemangkasan anggaran dana desa untuk Sulsel.
Pemprov Harap Dana Transfer Tak Terpangkas
Dalam DIPA APBN 2025, alokasi Transfer ke Daerah (TKD) untuk pemda se-Sulsel mencapai Rp 32,80 triliun.
Namun, alokasi ini juga terancam dipangkas, menyusul Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Ada pemangkasan anggaran TKD sebesar Rp 50,5 triliun secara nasional.