TRIBUN-TIMUR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Toraja Utara.
Anwar Usman dan Suhartoyo bergantian membacakan putusan Pilkada Toraja Utara, Selasa (4/2/2025).
Salah satu dalil dibacakan Anwar Usman ialah persoalan Program Indonesia Pintar (PIP).
Pemohon menyebut jika ada penyalahgunaan PIP dengan mengintimidasi kepada sekolah untuk memilih calon tertentu.
MK menilai dalil tersebut telah diselesaikan Bawaslu.
Begitupula laporan lainnya juga telah diselesaikan Panwascam hingga Bawaslu.
Sementara Hakim MK, Suhartoyo, menolak ekspesi termohon dan eksepsi pihak terakit.
"Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Hasil Pilkada Toraja Utara
Pasangan Frederik Victor Palimbong - Andrew Branch Silambi (Dedy-Andrew) dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Toraja Utara 2024.
Berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan KPU, Dedy-Andrew meraih 68.422 suara.
Sementara pasangan Yohanis Bassang - Marthen Rante Tondok (Ombas-Marthen) meraih 62.647 suara.
Dedy-Andrew unggul dengan selisih 5.775 suara.
Dari 21 kecamatan di Toraja Utara, Dedy-Andrew unggul di 15 kecamatan. Sedangkan Ombas-Marthen menang di 6 kecamatan.
Beberapa kecamatan, selisih suara keduanya sangat ketat.