Daftar 35 Gugatan Sengketa Pilkada 2024 Ditolak MK, Dua dari Sulsel

Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG MK - Lanjutan sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Ruang Sidang Panel III, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Hari ini MK mengumumkan sejumlah daerah yang gugatan Pilkadanya ditolak.

Ini berarti Mohammad Firdaus Daeng Manye dan Hengky Yasin memenangkan Pilkada Takalar.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," amar putusan yang dibacakan Hakim Suhartoyo, dikutip dari akun YouTube Mahkamah Konstitusi.

Menurut hakim, mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas dalil pokok permohonan Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim sebagai pemohon.

"Dalil-dalil pemohon mengenai itu tidak memiliki keyakinan kuat untuk kemudian dinyatakan beralasan menurut hukum," kata Hakim Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan," katanya.

Berikut ini daftar lengkap 35 gugatan sengketa ditolak MK:

1. Nomor 08/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe Tahun 2024.

2. Nomor 15/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Walikota dan Wakil Walikota Langsa Tahun 2024.

3. Nomor 39/PHPU.BUP-XXIII/2025

Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Tahun 2024.

4. Nomor 21/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2024.

5. Nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024.

6. Nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025

Halaman
1234

Berita Terkini