Di sisi lain, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wajo, Syamsul Bahri mengaku pembayaran gaji berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK).
"Tetap pakai SPK untuk upahnya sembari menunggu SK atau diangkat jadi PPPK paruh waktu," katanya.
Alhasil, selama belum terbit SK PPPK paruh waktu, pegawai Non-ASN masih berstatus honorer.
"Tapi sebelum keluar SK PPPK paruh waktunya, statusnya masih seperti dulu. Mereka menerima upah sesuai dengan DPA masing-masing OPD," jelasnya.
Berbeda, bagi mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK dan dinyatakan lulus, segera diusulkan ke Kemendagri.
"Kalau yang lulus itu akan diusulkan sekitar bulan dua sembari menunggu regulasi. Pengusulan tersebut guna untuk mendapatkan NIP," sebutnya.(*)