Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga menerima biaya operasional yang meliputi biaya rumah tangga, biaya pembelian inventaris rumah jabatan, biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris, biaya pemeliharaan kendaraan dinas.
Lalu, biaya pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas, dan Biaya Penunjang Operasional (BPO).
BPO dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya.
Nilai BPO berbeda-beda tiap daerah karena mengacu pada persentase perolehan Pendapatan Asli Daerah.
Gubernur Sulsel dan Wakil Gubernur Sulsel menerima miliaran rupiah BPO per tahun.
Jika mengacu pada realisasi PAD Sulsel pada 2024, diprakirakan BPO Gubernur Sulsel Rp 394 juta per bulan atau Rp 4,7 miliar per tahun.
Wagub Sulsel menerima Rp 263 juta per bulan atau Rp 3,1 miliar per tahun.(*)