TRIBUN-TIMUR.COM - Dua pasangan calon memperebutkan kursi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel periode 2025-2030.
Keduanya, pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad vs pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi.
Namun, hasil pemilihan, pasangan Sudirman dan Fatmawati yang menang dengan perolehan suara 3.014.255.
Kursi gubernur dan wakil gubernur banyak diincar.
Terbukti dari bermunculan bakal calon gubernur dari kalangan politisi, mantan bupati, mantan wali kota, legislator, hingga profesional.
Kursinya banyak diincar, berapa gaji Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.
Berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, gaji pokok gubernur Rp 3 juta per bulan dan wakil gubernur Rp 2,4 juta per bulan.
Selain gaji pokok, berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, gubernur dan wakil gubernur juga menerima tunjangan tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.
Mereka tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari negara.
Baca juga: Ongkos Politik Tak Sebanding Pendapatan Kepala Daerah
Mereka disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan, serta kendaraan dinas.
Tunjangan jabatan gubernur Rp 5,4 juta per bulan, wakil gubernur Rp 4,32 juta per bulan,
Nilai tunjangan jabatan diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Selain tunjangan jabatan, ada juga tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.
Gubernur dan wakil gubernur juga mendapatkan insentif pemungutan pajak daerah atau insentif fiskal.
Mereka juga mendapat uang honorarium dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pelayanan, dan pembangunan.