Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelindungan dana nasabah, serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan secara luas.
"Dalam menjalankan operasional Bank, Bank juga diminta tetap mematuhi ketentuan pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia," jelas Purbaya.
Purbaya juga menyampaikan, bank wajib membayar premi program restrukturisasi perbankan setiap 6 bulan sekali.
"Harus bayar tahun ini, nanti Januari sampai Juni dibayarnya di Juni. Lalu, Juli sampai Desember dibayarnya di Desember," ujarnya,
"Jumlahnya cukup kecil kalau kita hitung selama setahun itu kira-kira hanya sekitar Rp 1 triliun (total premi bank umum yang terkumpul) dari dua periode tadi," kata Purbaya.
Purbaya menyebut, jumlah pembayaran premi PRP yang dibayarkan tersebut terbilang kecil jika dibandingkan dengan jumlah premi penjaminan yang dibayarkan perbankan tiap tahunnnya.
"Kalau simpanan yang biasa untuk program penyimpanan itu sekitar mungkin Rp 17 triliun selama setahun. Jadi tambahan premi PRP itu relatif kecil untuk jaminan keamanan perbankan kita yang besar nantinya. Ke depan Saya pikir ini investasi yang amat baik untuk negara," ujar Purbaya.