"Pengadu diminta untuk memberikan kodefikasi pada uraian kronologi, menguraikan dalil dan beserta alat bukti yang relevan, dan memberikan alat bukti yang disampaikan dalam alat bukti, pada flashdisk yang diberikan tidak ditemukan alat bukti," ungkapnya.
Pemenuhan kelengkapan syarat pengaduan disampaikan ke DKPP paling lambat hari setelah pemberitahuan ini diterima untuk dilakukan verifikasi administrasi.
"Apabila melebihi batas waktu tersebut, maka pengaduan dinyatakan gugur, namun dapat diajukan kembali sebagai pengaduan baru," tutup David Yama. (*)