TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar akan memberikan tanggapan dan membantah seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon dalam sidang lanjutan sengketa Pilwali Makassar.
Salah satunya adalah, pihak KPU Makassar akan menjawab pertanyaan mengenai undangan yang dikembalikan.
Mereka yang menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa hasil Pilwali Makassar adalah pasangan Indira Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi.
Di mana, sidang kedua tersebut rencananya akan berlangsung pada Selasa 21 Januari 2025.
Ketua KPU Makassar, Muh Yasir Arafat mengatakan seluruh dalil dari pemohon telah disiapkan jawaban untuk sidang mendatang.
“Kami akan menjawab dan membantah apa saja yang menjadi dalil dari pemohon kemarin,” katanya saat dihubungi Tribun-Timur.com, Sabtu (18/1/2025).
Yasir mengaku, dalam menyusun jawaban, seluruh divisi di KPU Makassar telah melakukan rembukan secara menyeluruh.
“Kami buat kronologi mengenai itu semua agar bisa menjelaskan dengan jelas dan detail,” ungkapnya.
Salah satu dalil yang akan dijawab oleh KPU Makassar adalah terkait masalah undangan yang dikembalikan karena tidak terdistribusi.
“Sesuai rekap di KPU Kota, kami menyebutkan bahwa ada undangan yang tidak terdistribusi karena pemilihnya tidak ditemukan di alamat yang tercantum,” ujarnya.
Terkait hal ini, KPU Makassar juga akan menjelaskan kenapa formulir C6 (surat pemberitahuan kepada pemilih) tidak dapat dikembalikan dalam beberapa kasus.
“Kami akan jawab semua dalil mereka, termasuk kenapa ada formulir C6 yang tidak dikembalikan, karena memang seperti itu tadi, pemiliknya tidak ditemukan,” jelasnya.
Minta PSU
Indira Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi (INIMI) menuntut adanya pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Makassar.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum INIMI dalam Sidang Perselisihan Tentang Hasil Pemilu (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/1/2025).