TRIBUN-GOWA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan mengembalikan berkas perkara 18 tersangka sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar.
Kajari Gowa, M Ihsan, mengatakan bahwa berkas tersebut dikembalikan karena bukti formil dan materilnya belum lengkap, sehingga berkas perkara tersebut dikembalikan atau P18.
"Masih ada yang belum lengkap, sehingga berkasnya dikembalikan," katanya, Sabtu (18/1/2025).
Sementara itu, Kasi Barang Bukti Kejari Gowa, Baso, menerangkan bahwa pihaknya sebelumnya telah menerima tujuh berkas perkara dari 18 tersangka uang palsu.
Dijelaskan, dari tujuh berkas tersebut terdapat berbagai tersangka dengan peran berbeda.
“Dari total 18 tersangka, kami mengelompokkan mereka ke dalam tiga kategori, yaitu mereka yang berperan sebagai pengedar, pembuat, dan pihak yang membiayai produksi,” jelasnya.
Dia menyebutkan bahwa tujuh berkas perkara tersebut terdiri dari beberapa susunan tersangka, termasuk satu berkas dengan tiga tersangka, serta berkas lainnya melibatkan lima hingga enam tersangka.
Saat ini, JPU sedang menyusun petunjuk untuk dikembalikan kepada penyidik guna melengkapi berkas-berkas yang telah dinyatakan P18.
“Kami ingin memastikan bahwa syarat formil dan materilnya benar-benar terpenuhi sebelum perkara ini berlanjut,” tambahnya.
Dijelaskan bahwa penerapan pasal yang disangkakan terhadap para tersangka dalam berkas tersebut berbeda-beda.
Pasal-pasal yang dikenakan dalam kasus ini, tersangka yang berperan membiayai dan memproduksi uang palsu dikenakan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sementara itu, mereka yang membuat dan mengedarkan uang palsu diancam dengan Pasal 36 Ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasi Pidum Kejari Gowa, St Nurdaliah, juga menjelaskan bahwa berkas perkara memiliki waktu penelitian 14 hari kepada pihak Polres untuk melengkapi kekurangannya.
“Kami nyatakan belum lengkap secara formil dan materil. Waktunya 14 hari setelah kami kembalikan berkasnya,” jelasnya. (*)
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli