Inspektorat, sambung Ismail Ishak, diminta untuk menginventarisir sejumlah proyek yang gagal bayar.
Baik yang disebabkan karena tidak selesai pekerjaan fisiknya, maupun karena sudah selesai namun tidak dibayarkan lantaran tidak ada dana akibat terjadinya defisit anggaran tahun 2024
"Kami mendapat informasi banyak proyek tahun 2024 yang tidak rampung. Ini sudah benar. Tetapi di lain sisi juga ada proyek yang sudah rampung, tetapi tidak dibayarkan karena tidak ada dana di kas daerah. Untuk proyek yang tidak rampung kami minta diterapkan denda bahkan jika perlu rekanan di black list," tandasnya.
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana