Sebelumnya diberitakan, kebakaran ini terjadi saat sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Pendidikan Kota Makassar ditangani kejaksaan.
Kasus korupsi tersebut, yakni:
1. Kasus Pembangunan Smart Toilet (2018)
Proyek pembangunan Smart Toilet di empat sekolah di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang dengan nilai kontrak sekitar Rp998 juta.
Pada November 2024, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pelabuhan Makassar menetapkan EGP, Direktur CV Maega Anugerah Mandiri, sebagai tersangka. Audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan menemukan kerugian negara sebesar Rp225 juta.
2. Kasus Perjalanan Dinas Fiktif (2021-2023)
Dugaan tindak pidana korupsi terkait biaya perjalanan dinas dalam kota yang tidak sesuai realisasi dengan anggaran mencapai Rp23 miliar.
Laporan telah diajukan ke Polrestabes Makassar pada Juni 2024. Tiga pejabat Dinas Pendidikan Kota Makassar diduga terlibat. Kasus ini masih dalam penyelidikan, dengan koordinasi antara penyidik dan Inspektorat Kota Makassar.
3. Kasus Gratifikasi Fee Kegiatan (2024)
Terungkapnya video berdurasi 1 menit terkait pembagian fee kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Maswan, yang menyebabkan disharmoni di internal Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Kasus ini menyebabkan ketidakharmonisan di kantor Dinas Pendidikan, dengan beberapa pejabat jarang masuk kantor.
Belum ada informasi lebih lanjut mengenai tindak lanjut hukum terkait kasus ini.(*)