TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Beredar anggaran perjalanan dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Enrekang 2025 yang mencapai Rp15,7 miliar.
Berdasarkan informasi diperoleh Tribun-Timur.com pada Sabtu (11/1/2025) pagi, terdapat delapan perjalanan dinas DPRD Kabupaten Enrekang 2025.
Dari delapan kegiatan ini, tiga diantaranya mengalami kenaikan anggaran.
Kenaikan anggaran perjalanan dinas anggota dewan ini mencapai Rp3,4 miliar pada 2025.
Diketahui, pada 2024 lalu anggarannya sebanyak Rp 12,3 miliar.
Adapun rincian anggaran perjalanan dinas tidak mengalami kenaikan di 2025, antara lain:
Pengadaan pakaian dinas anggota DPRD sebesar Rp 453.500.000.
Pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit di Kota Makassar sebesar Rp 195.000.000.
Bimbingan teknis sebesar Rp 762.270.000.
Reses anggota DPRD Kabupaten Enrekang sebesar Rp 564.518.250.
Kunjungan ke Daerah Pemilihan (Dapil) sebesar Rp 43.610.000.
Sementara itu, rincian anggaran kegiatan perjalanan dinas mengalami kenaikan di 2025, antara lain:
Penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi sebesar Rp 2.345.000.000 (sebelumnya Rp 1.595.088.500, kenaikan Rp 749.911.500).
Fasilitas rapat koordinasi dan konsultasi sebesar Rp 9.073.944.000 (sebelumnya Rp 6.969.564.000, kenaikan Rp 2.104.380.000).
Fasilitas tugas pimpinan DPRD Kabupaten Enrekang sebesar Rp 2.355.930.000 (sebelumnya Rp 1.744.760.000, kenaikan Rp 611.170.000).
Saat dikonfirmasi mengenai data ini, Sekretaris Dewan (Sekwan), Kadir Loga, menyampaikan bahwa rincian lengkapnya dapat diperoleh di staf perencanaan.
"Tunggu, untuk rincian lengkapnya saya arahkan ke bagian perencanaan," singkat Kadir saat dikonfirmasi.
Sementara itu, pegawai staf perencanaan, Jenny, mempertanyakan kebenaran data anggaran tersebut.
"Soal itu, datanya tidak ada yang betul," singkatnya.
"Mohon maaf, saya hanya staf biasa yang bekerja untuk menerima saran dan masukan dari atasan. Jadi biarkan atasan saya yang menjawab," tambahnya.
Kami telah mencoba mengkonfirmasi kembali kepada Kadir Loga mengenai data ini, namun belum ada tanggapan. (*)
Laporan Muhammad Nur Alqadri Sirajuddin