Potong Tedong Bonga di Toraja Utara Wajib Bayar Rp1 Juta / Ekor ke Pemda, Babi Rp100 Ribu

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tedong Bonga. Pemkab Toraja mengenakan tarif retribusi potong tedong bonga Rp1 juta / ekor.

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toraja Utara telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH).

Perda itu mengatur retribusi pemotongan hewan secara mobile pada upacara keagamaan, upacara adat dan pemotongan darurat, termasuk pemeriksaan hewan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan retribusi pemotongan tedong bonga sebesar Rp1.000.000 / ekor.

Kadis Bapenda Toraja Utara, Paris Salu, mengatakan aturan ini sudah dikaji lewat kajian akademis dan sudah di konsultasikan muali dari daerah dan pusat.

"Kalau soal Perda ini sudah jauh - jauh hari dibicarakan bahkan sejak tahun 2022 sudah ada naskah akademik bahkan sebelum tahun itu, hal ini untuk mendongkrak PAD yang di mana PAD ini untuk pembangunan daerah dalam segala hal," ujarnya.

Baca juga: Kunjungi Toraja Utara, Danny: Terima Kasih Dukungannya, Saya Akan Kenang Hingga Akhir Hayat

Perda ini juga melibatkan peran dari kepala dusun, lembang (desa), camat dan Forkopimda Toraja Utara.

Sementara lawyer di Firma Hukum Pither Singkali dan Rekan, ini mengatakan bahwa nominal retibusi pemotongan hewan masih tinggi.

"Bukannya kami tidak mau taat dengan pemerintah namun hal ini harus dikaji ulang karena bagi masyarakat jumlah nominalnya masih tinggi," ujarnya, Kamis (9/1/2025).

Menurut Wakil Ketua Umum (Waketum) Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Bidang Politik dan Hukum ini, harusnya yang kena pajak ialah nilai jualnya bukan di RPH.

"Jadi Perda ini terkesan dipaksakan, dan mustinya yang ada itu pajak penjualan saja, bukan yang lainnya," tuturnya.

Alumni S1 Fakultas Hukum Unhas dan S2 Universitas Jayabaya Jakarta ini menjelaskan, bahwa Pemkab Toraja Utara terlalu pragmatis dan kurang kreatif dan inovatif dalam menentukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 "Kurang kreatif dan inovatif dan terkesan diduga ada unsur pemalakan khususnya kepada keluarga yang berduka dan kepada orang - orang yang membawakan ternak masuk ke kegiatan Rambu Solo dan sejenisnya," jelasnya.

Mantan Caleg DPR RI pada Pemilu 2019 ini, meminta agar aparat penegak hukum memeriksa Pemkab Toraja Utara dalam hal ini Badan pendapatan daerah (Bapenda) Toraja Utara apakah retribusi itu tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

"Ini bisa saja diduga bahwa rertribusi ini dipakai untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu, makanya kiranya aparat penegak hukum memeriksa Pemkab Toraja Utara khususnya beberapa lini sektoral yang bertanggung jawab merancang Perda tersebut apakah sudah sesuai aturan atau tidak," imbuhnya.

Berikut retribusi Pemotongan Hewan Secara Mobile pada Upacara Keagamaan, Upacara Adat dan Pemotongan Darurat, termasuk pemeriksaan hewan.

Sapi: Rp. 200.000/ekor

Kerbau berdasarkan jenis dan motifnya sebagai berikut:

a. Kerbau Belang (Saleko, Bonga) : Rp. 1.000.000/ekor

b. Kerbau Kebiri (Balian) : Rp. 600.000/ekor

c. Kerbau Hitam (Pudu', Todi', dan Sambao) : Rp. 300.000/ekor

Kuda : Rp. 200.000/ekor

Babi : Rp. 100.000/ekor

Rusa : Rp. 100.000/ekor

Kambing : Rp. 100.000/ekor

Tribuntoraja

 

 

Berita Terkini