Pasalnya, keberadaan knalpot brong, kata jebolan Akpol 1995 itu, sangat meresahkan masyarakat.
"Ini merupakan hasil tindakan tegas terhadap barang bukti kendaraan sepeda motor dan mobil yang sudah menggunakan knalpot brong atau bogar, karena sudah sangat menggangu ketertiban umum," ucapnya.
Selain itu kata Ngajib, knalpot brong biasanya digunakan oleh anak-anak muda untuk balapan liar di jalan raya.
Itu tentu membahayakan pengguna jalan lain.
"Dengan knalpot brong anak-anak pasti menggunakan untuk balapan liar," katanya membeberkan.
Ngajib mengingatkan kepada masyarakat, khususnya di kota Makassar, agar tidak lagi menggunakan knalpot bising tersebut.
Ia menekankan bahwa knalpot yang menggangu ketertiban umum itu melanggar peraturan lalulintas.
"Tentunya kami menghimbau kepada masyarakat Kota Makassar sekiranya untuk tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot bogar," imbuhnya mengatakan.(*)