Pemkot Makassar

Muhyiddin Diujung Tanduk, Nasibnya Diungkap Danny Pomanto

Penulis: Siti Aminah
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Wali Kota Makassar Danny Pomanto (kiri) dan Kepala Dinas Pendidikan, Muhyiddin (kanan). Muhyiddin, Kepala Dinas Pendidikan Makassar, tengah menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran netralitas dan indisipliner

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Nasib Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, kini berada di ujung tanduk.

Muhyiddin telah menjalani pemeriksaan maraton pada Selasa (7/1/2024). 

Pemeriksaan tersebut berlangsung hingga larut malam, selesai sekitar pukul 22.00 WITA di Kantor Wali Kota Makassar, Jl Ahmad Yani.

Ia diperiksa oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD).

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, juga sempat menyidang Muhyiddin. 

Danny menyampaikan bahwa ia melayangkan dua hingga tiga pertanyaan kepada Kepala Dinas Pendidikan non aktif tersebut.

"Sekarang dia masih proses. Kemarin diperiksa sama tim kan. Saya sendiri sempat (tanya) 2 atau 3 pertanyaan kepada Pak Muhyiddin," ungkap Danny Pomanto kepada Tribun Timur via telepon, Rabu (8/1/2025).

Danny menjelaskan bahwa keputusan terkait hasil pemeriksaan tersebut akan diumumkan pada Senin mendatang. 

Baca juga: Wali Kota Makassar Danny Pomanto Periksa 2 Pejabat dan 1 Lurah, Diduga Langgar Kode Etik ASN

Konsekuensi terberatnya, Muhyiddin akan diberhentikan, tetapi keputusan tersebut menunggu hasil pemeriksaan final.

"Saya kira Senin keputusan. Apakah diberhentikan, nanti tanya BKD apa opsinya. Karena saya kan mau jalankan tugas saya ini. Karena kan BKN yang perintahkan ke saya itu (tindak lanjut pelanggaran netralitas)," jelasnya.

"Tinggal tunggu putusan. Apakah kena pasal apa, saya tidak ngerti. Inspektorat sama BKD itu (yang tangani), supaya orang tahu, tidak ada conflict of interest," sambungnya.

Terpisah, Kepala BKPSDMD Makassar, Akhmad Namsum, menyampaikan bahwa pemeriksaan Muhyiddin merupakan tindak lanjut dari surat Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BKN mengirimkan surat terkait pelanggaran netralitas tiga ASN Pemkot Makassar pada Pilkada 2024 lalu. 

Selain Muhyiddin, Kepala Dinas Perdagangan, Arlin Ariesta, dan Lurah Lae-lae turut terseret.

Kesalahan Muhyiddin bukan hanya pelanggaran netralitas, tetapi juga indisipliner. 

Halaman
12

Berita Terkini