Aliansi Nelayan Sinjai

Demo di Depan Gedung DPRD, Ini 4 Poin Tuntutan Aliansi Nelayan Sinjai

Penulis: Muh Ainun Taqwa
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana unjuk rasa aliansi nelayan Sinjai di gedung DPRD Sinjai di lingkungan Tanassang, Kelurahan Allehanuae, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Selasa (7/1/2025).

1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no 28 tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan PP no 11 tahun 2023 tentang Penagkapan Ikan Terukur (PIT) agar ditinjau kembali sebab menyebabkan nelayan lokal atau nelayan yang mengoperasikan kapal ukuran kurang dari 30 GT tidak dapat menghasilkan tangkapan ikan secara maksimal.

2. Menolak ketentuan terkait kewajiban pemasangan alat pemantau kapal (VMS) pada kapal-kapal nelayan yang berukuran kurang dari 30 GT oleh kementerian kelautan dan perikanan sebab hanya menambah beban biaya kepada nelayan, sementara alat tersebut tidak berpengaruh pada peningkatan produktivitas kapal penangkap ikan yang dioperasikan. Bahkan diindikasikan adanya kepentingan tertentu yang bekerjasama untuk kepentingan bisnis dengan produsen VMS dan provider jaringan satelit.

3. Meminta agar DPRD Sinjai meneruskan pernyataan sikap ini kepada pemerintah pusat agar melakukan peninjauan kembali aturan yang telah dikeluarkan dan membatalkan semua aturan yang hanya membebani nelayan.

4. Mendesak agar DPRD Sinjai segera melakukan koordinasi terhadap pihak-pihak terkait, khususnya kepada Satuan Pengawasan SDKP Sinjai untuk mencabut surat pernyataan kesediaan nelayan melakukan pembelian/pemasangan VMS sebagai syarat diterbitkannya permohonan SLO.(*)

Berita Terkini