Untuk kebutuhan umum dan putra/putri Kalimantan, nilai ambang batas SKD yang harus dipenuhi mencakup:
Tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
Tes inteligensia umum (TIU): 80
Tes karakteristik pribadi (TKP): 166.
Sementara itu, nilai passing grade SKD CPNS 2024 untuk formasi kebutuhan khusus adalah sebagai berikut:
1. Lulusan cumlaude dan diaspora
Nilai kumulatif SKD: Paling rendah 311
Nilai TIU: Paling rendah 85.
2. Penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan daerah tertinggal
Nilai kumulatif SKD: paling rendah 286
Nilai TIU: Paling rendah 60.
Nantinya, penentuan kelulusan CPNS akan ditentukan dari hasil integrasi nilai SKD akan SKB dengan bobot masing-masing 40 persen SKD dan 60 persen SKB.
Jika masih ada formasi yang kosong, maka dimungkinkan untuk diisi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kepmenpan-RB Nomor 320 Tahun 2024.