Diktum ketiga puluh lima menjelaskan, pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi dilakukan dengan ketentuan:
1. Jabatan kebutuhan umum belum terpenuhi
Bagi jabatan pada kebutuhan umum, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan atau lokasi kebutuhan yang sama.
Selain itu, pelamar yang mengisi jabatan kosong ini harus memenuhi nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
Sebagaimana diketahui, seleksi CPNS terdiri dari dua kebutuhan, yakni kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.
Kebutuhan khusus sendiri terdiri atas putra/putri lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, diaspora, putra/putri Papua, dan putra/putri Kalimantan.
2. Jabatan kebutuhan khusus belum terpenuhi
Jika jabatan kebutuhan khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang sama dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan sama, tetapi dari unit penempatan atau lokasi kebutuhan berbeda.
Tidak hanya itu, pelamar yang mengisi juga wajib memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik.
3. Jika jabatan masih kosong
Jika masih kosong, sesuai diktum ketiga puluh enam, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda.
Pelamar yang diambil untuk mengisi formasi ini juga harus memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan memiliki peringkat terbaik.
Namun, ketentuan ini dikecualikan pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas dan putra/putri Papua.
Nilai ambang batas SKD CPNS 2024
Nilai ambang batas atau passing grade (PG) SKD CPNS berbeda-beda tergantung pada subtes dan kategori kebutuhan masing-masing.