Uang Palsu di UIN

Nurdaliah, Basri Baco, Aria Perkasa Jadi Jaksa Penuntut Kasus Uang Palsu Annar Sampetoding Cs

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Sulsel Irjen Yudiawan didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi merilis perkembangan terbaru kasus uang palsu, Senin (30/12/2024).

SUNGGUMINASA, TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, telah menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus sindikat uang palsu yang melibatkan 19 tersangka, termasuk mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gowa, St. Nurdaliah, SH, MH, mengonfirmasi bahwa dirinya bersama dua jaksa lainnya telah ditunjuk dalam perkara ini.

“Sudah ada. Ada tiga jaksa, yakni saya sendiri, Basri Baco, SH, MH (Kasi PAPBB), dan Aria Perkasa, SH (Kasubsi Penuntutan Pidum),” ujar Nurdaliah saat dikonfirmasi pada Kamis (2/1/2025) malam.

Penyidik Polres Gowa sebelumnya telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Salah satu tersangka yang telah ditahan adalah Andi Ibrahim, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Sementara itu, tersangka utama, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), saat ini masih menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Makassar.

Annar Salahuddin Sampetoding, yang disebut sebagai otak sindikat ini, diketahui mengalami syok dan penurunan kondisi kesehatan usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia memiliki riwayat penyakit jantung dan prostat yang memperparah kondisinya.

Baca juga: Andi Ibrahim Ternyata Sudah 2 Tahun Bikin Uang Palsu, Bagaimana Cara Bedakan Saat Belanja?

Sebelumnya, Annar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama pada Senin (23/12/2024). Namun, pada Kamis (26/12/2024), sekitar pukul 19.00 WITA, ia akhirnya datang bersama penasihat hukumnya ke Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan.

Proses pemeriksaan berlangsung intensif hingga pukul 04.00 WITA, disusul dengan gelar perkara yang menetapkan Annar sebagai tersangka. Meski tersangka dalam kondisi sakit, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, menjelaskan peran Annar dalam kasus ini.

Kondisi Terkini Annar Salahuddin Sampetoding Tersangka Utama Sindikat Uang Palsu 

Saat konferensi pers akhir tahun di Mapolda Sulsel pada Senin (30/12/2024), Dedi mengungkap bahwa Annar merupakan otak di balik pencetakan dan peredaran uang palsu.

“Otak pelaku adalah inisial ASS. Perannya adalah sebagai pemberi ide, pemodal, serta pembeli mesin pencetak uang palsu,” ujar Dedi.

Tidak hanya itu, Annar juga disebut sebagai inisiator yang mengarahkan operasional sindikat ini. Kejahatan yang melibatkan oknum intelektual seperti ini dianggap sangat serius dan menjadi prioritas bagi aparat hukum.

Meski ada kendala kesehatan yang dialami tersangka utama, polisi memastikan bahwa proses hukum tetap berlanjut sesuai dengan prosedur.

Kejari Gowa bersama tim JPU akan melanjutkan upaya penuntutan demi memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya yang luas terhadap masyarakat, terutama karena melibatkan institusi pendidikan tinggi seperti UIN Alauddin Makassar.(*)

Berita Terkini