Sindikat Uang Palsu UIN

Ancaman Hukuman Annar Usai Terbukti Jadi Otak Uang Palsu UIN Alauddin, Bisa Kendalikan Andi Ibrahim

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Annar Salahuddin Sampetondding. Annar terancam 15 tahun penjara usai jadi tersangka uang palsu UIN Alauddin.

TRIBUN-TIMUR.COM - Annar Salahuddin Sampetonding terancam 15 tahun penjara kasus uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar.

Annar merupakan otak sindikat pencetak dan peredaran uang palsu.

Perannya lebih dominan dibanding Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin.

Andi Ibrahim hanya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Ia juga memfasilitasi tempat di perpustakaan UIN Alauddin untuk mencetak uang palsu.

Baca juga: Pantas Mirip Uang Asli Buatan BI, Pabrik Uang Palsu UIN Alauddin Bikin 19 Tahapan

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, Annar memiliki peran vital.

Selain sebagai otak pencetak uang palsu, ia juga memberikan ide, pemodal yaitu pembelian uang palsu merupakan inisiatif Annar.

"Otak pelaku inisial ASS. Perannya adalah pemberi ide, pemodal, kemudian ikut membeli mesin," ujar Kombes Pol Dedi Supriyadi, Senin (30/12/2024).

Annar juga ikut memberikan perintah atas kasus uang palsu di UIN Alauddin.

Sementara Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, proses hukum terhadap ASS tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

"Tidak ada perbedaan perlakuan meskipun ia dalam kondisi sakit," ujar Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.

Akibat perbuatannya, Annar dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp50.000.000.000.

Sakit Setelah Ditetapkan Tersangka 

Annar Sampetoding sakit setelah ditetapkan tersangka kasus produksi uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar.

Annar dilarikan ke rumah sakit oleh penyidik Polres Gowa.

Halaman
1234

Berita Terkini