TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Mantan Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar akhirnya mengembalikan mobil dinas Toyota Harrier.
Serah terima kendaraan seharga Rp1 miliar lebih itu berlangsung di Rumah Jabatan Bupati, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Selasa (31/12/2024) pagi.
"Alhamdulillah sudah dikembalikan hari ini," kata Kepala Bidang Aset Pemkab Jeneponto, Badaintan saat dihubungiTribun-Timur.com via telepon.
Pengembalian randis pengadaan tahun 2014 tersebut diwakili Kasubag Perlengkapan Bagian Umum Pemkab Jeneponto, Ryan.
Ryan berdalih bahwa mobil itu sudah ditarik dua minggu sebelumnya dari tangan Iksan Iskandar.
"Kalau menurutnya dia dua minggu lalu, tapi kalau penilaian saya tadi malam (30/12/2024) baru dia (Iksan Iskandar) kembalikan," ucapnya.
Badaintan kesal karena Ryan mengaku mengambil mobil tersebut dua pekan lalu.
Baca juga: Eks Bupati Jeneponto Iksan Iskandar Belum Kembalikan Randis Rp1 M: Sudahpa Beli Mobil Baru!
Namun hal itu tetap dinilai melanggar.
Pasalnya, randis tersebut baru dikembalikan hampir setahun setelah masa jabatan Iksan Iskandar berakhir, 31 Desember 2023.
"Tapi kenapa tidak bilang-bilang, waktu pergi pergantian pajak dia (Ryan) ambil (dari Iksan Iskandar), kalau begini keteranganmu kau anggap saya tidak kerja profesional," tutur Badaintan.
"Seandainya tidak diposting (beritakan) mungkin (belum dikembalikan)," sebutnya.
Badaintan menegaskan, pengembalian aset daerah itu akan dikatakan resmi jika telah diserahterimakan.
"Tadi pagi dikasi tahuka, adami itu mobil ka disana makanya saya kesana untuk serah terimakan, intinya kalau belum serah terima artinya mobil belum dikembalikan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, nama mantan Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, kembali menjadi sorotan.
Bupati periode 2013-2023 tersebut belum mengembalikan kendaraan dinas (randis) Toyota Harrier yang bernilai miliaran rupiah.
Hal ini disampaikan Kabid Aset Pemkab Jeneponto, Badaintan, di Lobi Kantor Bupati, Jl Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulsel, Senin (30/12/2024).
"Belum dikembalikan, Rp1 miliar lebih nilainya itu mobil (Toyota Harrier)," kata Badaintan.
Randis plat DD 90 G tersebut dibeli Pemkab Jeneponto pada tahun 2014 untuk keperluan dinas Iksan Iskandar.
Bidang Aset kerap melayangkan surat penarikan mobil, namun Iksan Iskandar tetap enggan mengembalikan.
"Tiga kali sudah saya surati, alasannya 'kupakai dulu sementara ini, sudahpa beli mobil baru, saya kembalikan, janganmi dulu'," jelasnya.
Badaintan memastikan, aset Pemda Jeneponto itu tidak akan masuk objek lelang.
Satu randis lainnya, Toyota Land Cruiser pengadaan tahun 2019, telah dibeli Iksan Iskandar melalui tahap lelang.
"(Toyota Harrier) tidak diberikan lelang karena satu mobil (Toyota Land Cruiser) sudah dilelang," terangnya.
Beberapa bulan lalu, tepatnya pada 19 Maret 2024, Iksan Iskandar kembali menjadi sorotan lantaran belum mengembalikan randis jenis Kijang Innova Venturer yang digunakan oleh istrinya, Hamsiah Iksan.
Randis plat DD 11 G itu akhirnya dikembalikan pada Rabu (20/3/2024) pagi kepada Bidang Aset Jeneponto setelah viral.
Terkait hal ini, Tribun Timur masih berupaya mengonfirmasi Iksan Iskandar untuk membuka ruang hak jawab.(*)
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama