TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Tim Resmob Polres Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan meringkus pelaku penganiayaan sadis dengan senjata tajam.
Pelaku berinisial MN (19) diringkus di Desa Malela, Kecamatan Suli setelah melakukan penganiayaan menggunakan pisau.
MN melakukan penganiayaan kepada korban di indekos di Kelurahan Tampumia Radda, Kecamatan Belopa.
Kejadian bermula dari pesta minuman keras yang melibatkan pelaku dan korban bersama rekannya pada Senin (30/12/2024) siang.
Saat itu, korban berinisial AC (20) terlibat pertengkaran dengan salah satu penghuni kost wanita.
Pelaku yang naik pitam kemudian keluar untuk mengambil sebilah pisau dari kamar kost tetangga lalu menganiaya leher korban.
“Pelaku yang merasa marah melihat pertengkaran tersebut kemudian keluar untuk mengambil sebilah pisau dari kamar kost tetangga. Setelah itu, dia kembali dan langsung menyerang korban dengan cara memegang rambutnya dari belakang dan menggorok leher korban sebanyak tiga kali,” jelas Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, Selasa (31/12/2024).
Kata Jody, akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian leher.
"Korban langsung dilarikan ke RSUD Batara Guru, Kota Belopa untuk mendapat perawatan intensif," akunya.
Jody menambahkan, setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Resmob Polres Luwu yang dipimpin oleh Bripka Hamid Padang segera melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku.
Sekitar 19.00 Wita malam, pelaku berhasil ditangkap di Desa Malela bersama barang bukti berupa sebilah pisau dengan gagang berwarna kuning dan hitam.
"Pada saat di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan penganiayaan karena emosi melihat korban bertengkar dengan salah satu penghuni kost. Tindakan tersebut dilakukan secara spontan tanpa perencanaan,” terang Jody.
Polres Luwu telah mengamankan pelaku dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini kini sedang ditangani oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Luwu.(*)