Pemutihan Pajak di Sulsel

2 Hari Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulsel Berakhir, Lengkapi Syarat Ini Sebelum ke Samsat

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua hari lagi, masa pemutihan pajak kendaraandi Sulawesi Selatan berakhir.

TRIBUN-TIMUR.COM - Dua hari lagi, masa pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Selatan berakhir.

Masa berakhirnya pengurusan pemutihan pajak di beberapa Provinsi di Indonesia beda-beda.

Pemutihan pajak kendaraan di Sulsel hingga Jawa Tengah (Jateng) berlangsung pada akhir Desember 2024. 

Namun ada juga provinsi lain yang berlakukan masa pemutihan pajak tak sampai di akhir Desember 2024.

Selain itu, pemutihan pajak kendaraan juga berlaku di Provinsi Jawa Barat, Aceh dan puluhan provinsi lainnya.

Dilansir dari Kompas.com, sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang Desember 2024.

Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah daerah yang memberikan diskon atau menghapus denda guna meringankan beban pajak masyarakat.

Pemilik kendaraan bermotor yang mengikuti keringanan ini biasanya hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa memikirkan denda akibat menunggak.

Kendati demikian, setiap daerah menetapkan aturan dan syarat masing-masing bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan pemutihan pajak.

Pemutihan pajak kendaraan Desember 2024

Sejumlah provinsi tercatat membuka program diskon dan pemutihan pajak kendaraan pada Desember 2024.

Namun, masyarakat perlu memenuhi beberapa syarat untuk dapat menikmati program ini.

Berikut jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan pada bulan Desember 2024 ini:

1. Pemutihan pajak kendaraan Aceh 2024 

Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (4/4/2024), penyelenggaraan program ini merujuk Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh akan mendapat beberapa keringanan, meliputi:

Pembebasan pajak progresif
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan berupa:

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK
2. Pemutihan pajak kendaraan Jabar

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) turut mengadakan program keringanan pembayaran pajak berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen.

Dikutip laman Bapenda Jabar, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung sejak 1 April hingga 23 Desember 2024.

Namun, diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Berikut ketentuan pemutihan pajak kendaraan di Jabar:

1. Diskon 10 persen PKB satu tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar Program ini mengharuskan sejumlah syarat yang meliputi:

Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama pribadi STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) asli bukan foto
Pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN).
2. Diskon 10 persen PKB lima tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran

Diskon untuk PKB 5 tahunan tersebut memiliki beberapa syarat, yakni: 

Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga yang dapat diinstal di sini KTP-el atas nama pribadi
Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), STNK, dan SKKP asli
Membawa kendaraan untuk cek fisik. Khusus keringanan pajak lima tahunan, Bapenda menyediakan kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat dan roda dua.
3. Pemutihan pajak kendaraan Jateng

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Bapenda turut mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 20 Mei hingga Desember 2024. 

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (22/5/2024), terdapat empat program keringanan yang digelar beserta jadwal masing-masing, meliputi:

1. Pembebasan BBNKB II Dibuka hingga 19 Desember 2024, keringanan ini berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah.

 Syarat mengikuti pembebasan BBNKB II di Jawa Tengah, antara lain:

Harus membawa sepeda motor untuk cek fisik
Bawa STNK BPKB KTP pemilik baru
Kuitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan.
2. Diskon pajak tahun berjalan

Diskon pajak tahun berjalan berlaku bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024.

Wajib pajak yang tertib akan mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat, serta 5 persen untuk kendaraan roda dua.

 Berikut syarat-syarat yang perlu dibawa:

STNK KTP Kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan)
BPKB (khusus pajak lima tahunan).
3. Pembebasan biaya pajak progresif

Program ketiga yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah pembebasan biaya pajak progresif, yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Berlaku hingga 19 Desember 2024, syarat pembebasan biaya pajak progresif mencakup dokumen seperti:

STNK KTP Kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan)
BPKB (khusus pajak lima tahunan).
 4. Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor

Masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor pun akan menerima keringanan tunggakan hingga 20 Agustus 2024. 

Keringanan tersebut meliputi potongan 10 persen hingga 50 persen atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak pajak 1-5 tahun.

Syarat mengikuti keringanan tunggakan PKB di Jawa Tengah, antara lain:

STNK KTP Kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan)

BPKB (khusus pajak lima tahunan).

Masyarakat yang ingin menikmati program pemutihan pajak kendaraan sepanjang Agustus 2024 tersebut dapat langsung mendatangi Samsat terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.

Pemutihan pajak kendaraan di provinsi lain Menurut unggahan akun Instagram @pt_jasaraharja, Jumat (25/10/2024), pemutihan pajak kendaraan juga berlangsung di provinsi lain.

Berikut daftar pemutihan pajak kendaraan di provinsi lain tahun 2024:

Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu : 4 Juni 2024 - 30 Desember 2024

Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Barat : 19 Juni 2024 - 20 Desember 2024

Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Selatan : 1 Juli 2024 - 9 Desember 2024

Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Barat : 1 Agustus 2024 - 31 Desember 2024

Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan : 19 Agustus 2024 - 14 Desember 2024

Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Lampung : 2 September 2024 - 16 Desember 2024

 Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Riau : 9 September 2024 - 15 Desember 2024

 Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Nusa Tenggara Timur : 1 Oktober 2024 - 20 Desember 2024

 Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Kepulauan Bangka Belitung : 1 Oktober 2024 - 21 Desember 2024

Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat : 1 Oktober 2024 - 31 Desember 2024

Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Banten : 4 Oktober 2024 - 31 Desember 2024

Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Kepulauan Riau : 6 Oktober 2024 - 16 November 2024

Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Maluku Utara : 12 Oktober 2024 - 31 Desember 2024

Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Utara : 21 Oktober 2024 - 27 Desember 2024

Khusus di Sulsel

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan jalankan program pemutihan pajak kendaraan.

Pemilik kendaraan yang nunggak pajak diminta untuk manfaatkan program promo bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Promo yang ditawarkan Bapenda Sulsel mulai dari bebas pajak progresif. 

Bapenda juga beri batas waktu untuk pembebasan denda pajak kendaraan hingga akhir tahun ini.

Kemudian bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua.

Lalu bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua.

Serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL) tahun lalu dan sebelumnya.

"PKB kalau menunggak dibebaskan, kalau progresif dibebaskan progresifnya. Kalau BBN dua nunggak, diskon lagi pokok pajaknya," kata Kepala Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh pada Selasa (3/12/2024).

Ada juga diskon 20 persen khusus tunggakan diatas 1 tahun bagi kendaraan bermotor yang akan balik nama di wilayah Sulsel.

Promo ini berlangsung hingga 31 Desember mendatang.

Reza mengaku pembayaran PKB pun kini sudah mudah diakses.

Bahkan sudah bisa secara digital melalui aplikasi hingga supermarket.

Bagi masyarakat yang ingin mengecek besaran pajaknya, Reza menyebut bisa diakses digital.

"Bapenda Sulsel Mobile, sudah bisa di download. Sudah langsung terhitung kelihatan berapa dibebaskan," katanya.

Reza berharap masyarakat memanfaatkan kemudahan akses dan promo bebas tunggakan ini.

Sebelumnya, viral di media sosial, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Flayer yang menjelaskan pemutihan pajak di Sulsel beredar di grup WhatsApp.

Dalam flayer berwarna cokelat-merah maron tersebut terdapat foto Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Fakrulloh.

Adapun keterangan flayer yakni;

Promo dan diskon pajak 'Desember Ceria'

Bebas pajak progresif

Bebas denda pajak kendaraan

Bebas bea balik nama ke-2

Bebas denda BBN ke-2

PKB tunggakan diatas 1 tahun diskon 20 persen.

Promo berlaku: 2-31 Desember 2024.

Sekadar diketahui dalam mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ada syarat dan dokumen yang harus dibawa.

Tapi sebelumnya apasih pemutihan pajak?

Pemutihan pajak adalah suatu program penghapusan atau pengampunan denda pajak kendaraan.

Pemutihan pajak sering dilaksanakan oleh pemerintah daerah masing - masing.

Tujuannya untuk meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat.

Program ini dinilai bisa menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya. 

Pemutihan pajak selalu menjadi program yang ditunggu oleh masyarakat.

Apa saja persyaratan yang harus dibawa?

Untuk pembayaran PKB, umumnya ada 3 syarat dokumen dalam pengurusan pemutihan pajak kendaraan, yaitu sebagai berikut:

KTP sesuai nama STNK

Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli

Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)

Sementara untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) syaratnya yaitu:

STNK asli dan fotokopi

KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi

BPKB asli dan fotokopi

Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai

Bagaimana langkah mengikuti program pemutihan pajak?

1. Urus di Kantor Samsat

Setelah Pemohon datang langsung ke kantor Samsat jmembawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi.

Dokumen tersebut dimasukkan dalam map.

Sedangkan BPKB asli dan kwitansi pembelian dimasukkan dalam map terpisah.

 Jika proses balik nama beda wilayah maka pemohon wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.

Berikut langkah pengurusan di samsat:

 2. Cek Fisik Kendaraan

kendaraan yang ingin di balik nama harus dibawa ke tempat cek fisik.

Jika sudah selesai, kita akan diberi lembaran hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan) untuk diserahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah bikers siapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus balik nama (tukar nama).

Setelah selesai divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas akan kembali diserahkan.

Hasil pengesahan cek fisik dan kwitansi pembelian agar difotokopi dan disimpan untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di Polda setelah STNK selesai di balik nama di Samsat.

3. Daftar Balik Nama

Daftar balik nama dilakukan di loket pendaftaran balik nama yang terletak di dalam gedung Samsat.

Berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran ini yakni STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000.

4. Ambil berkas dan Bayar Pajak

Jika sudah waktunya ambil Anda datang lagi ke Kantor Samsat dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli.

Berikan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama, fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, dan tunjukkan BPKB asli jika diminta.

Dokumen itu akan disatukan ke dalam satu map.

Anda lalu diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar.

5. Pengambilan STNK

Setelah membayar pajak, tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama pemilik baru. 

 Itulah informasi pemutihan pajak kendaraan di Jateng, Jabar, Aceh Desember 2024.

Manfaatkan pemutihan pajak ini agar biaya pajak kendaraan Anda lebih ringan. (*)

Berita Terkini