MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding (inisial ASS) mendadak sakit usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencetakan dan peredaran uang palsu.
"Dibawa ke rumah sakit," kata kata Kapolres Gowa, AKBP Reonald Truly Sohumuntal Simanjuntak, Sabtu (28/12/2024) malam.
Annar dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar, rumah sakit milik Polri.
Reonald mengaku belum tahu sakit diderita Annar.
"Ini sementara diperiksa. Saya sementara di rumah sakit," katanya singkat.
Menurut mantan Kasatreskrim Polrestabes Makassar itu, Annar berhak dirawat di rumah sakit walau baru saja ditetapkan sebagai tersangka.
Dia pun tak langsung ditahan atau masuk sel seperti tersangka lainnya dalam kasus ini.
"Jadi haknya memang tersangka apabila sakit, kita bantarkan," kata Reonald.
Baca juga: Annar Salahuddin Sampetoding Dikabarkan Mendadak Sakit Saat Jadi Tersangka Ke-18 Kasus Uang Palsu
Penyidik Satreskrim Polres Gowa menetapkan Annar sebagai tersangka setelah memeriksanya lebih dari 1 x 24 jam.
"Stasusnya (Annar) sudah tersangka. (Perkembangan kasusnya) nanti Senin dirilis oleh Kapolda Sulsel," kata Reonald.
Sebelumnya, Annar datang ke Mapolres Gowa, Kamis (26/12/2024), pukul 19.00 Wita.
Dia pun langsung diperiksa.
Baca juga: BREAKING NEWS: Annar Sampetoding Resmi Jadi Tersangka Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar
Annar menjadi tersangka ke-18 dalam kasus ini.
Sementara, 17 orang yang lebih dahulu menjadi tersangka adalah Andi Ibrahim (54), Mubin Nasir (40), Kamarang Dg Ngati (48), Irfandy MT (37), Muhammad Syahruna (52), John Biliater Panjaitan (68), Sattariah alias Ria (60), Sukmawati (55), Andi Khaeruddin (50), Ilham (42), Suardi Mappeabang (58), Mas’ud (37), Satriyady (52), Sri Wahyudi (35), Muhammad Manggabarani (40), Ambo Ala (42), dan Rahman (49).
Dalam kasus ini, Annar disebut memainkan peran penting sebagai donatur atau investor dalam pembuatan uang palsu.
Dia memberikan sejumlah uang kepada tersangka Syahruna untuk membeli bahan pembuatan uang palsu dari China.
Mulai print, kertas hingga tinta khusus.
Selain itu, memperkenalkan Syahruna dengan Ibrahim, mantan Kepala UPT Perpustakaan UIN Alauddin.
Ibrahim berperan mengedarkan uang palsu, melakukan transaksi jual beli uang palsu, dan menyediakan tempat pencetakan uang palsu.(*)